Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pemerintahan · 18 Mei 2020 08:29 WIB

Wow! THR untuk ASN Pemkab Probolinggo Capai Rp35 Miliar


					Wow! THR untuk ASN Pemkab Probolinggo Capai Rp35 Miliar Perbesar

KRAKSAN-PANTURA7.com, Sepekan menjelang lebaran, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bisa tersenyum sumringah. Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinantikan telah dibagikan.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Dewi Korina menjelaskan, pembagian THR berdasarkan instruksi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/PMK.05/2020 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi abdi negara maupun aparat keamanan yang diteken bendahara negara pada 11 Mei 2020 lalu.

“Jadi, kami hanya menjalankan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat terkait penyaluran THR ini,” terang Dewi, Senin (18/5/2020).

Ia menjelaskan, tahun ini Pemkab Probolinggo membagikan THR senilai Rp35,3 miliar, yang diperuntukkan bagi 7.557 ASN. Pembagian THR dilakukan pada Jumat, 15 Mei 2020, lalu.

Nominal THR yang diterima kali ini, menurut Dewi, sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Maret. Proses penyaluran THR dilakukan secara non tunai, yakni ditransfer langsung ke rekening masing-masing ASN, seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Jumlah ini berkurang dari sebelumnya, karena pejabat eselon II, kepala daerah, dan anggota legislatif tahun ini sudah tidak diperkenankan menerima THR,” jelas Dewi.

Berbeda dengan ASN, pegawai non-ASN jelas dia, tidak mendapatkan THR, meski sama-sama tercatat sebagai pegawai di lingkungan Pemkab Probolinggo. Sebab THR bagi mereka terhalang regulasi dari pemerintah pusat.

“Dalam regulasi itu, pemberian THR hanya untuk ASN. Pegawai non-ASN tidak dapat THR, jika kami beri THR, malah menyalahi aturan,” paparnya.

Namun demikian, kesejahteraan para pegawai non-ASN klaim Dewi, sejak awal tahun ini gaji mereka telah dinaikkan oleh pemerintah. “Gaji mereka sudah kami naikkan, sesuai kebijakan dan aturan yang ada,” ucap dia. (*)


Editor : Efendi Muhammad

Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Trending di Pemerintahan