Menu

Mode Gelap
Innalillahi! Pria asal Jember Meninggal di Bus saat Perjalanan ke Surabaya Khofifah Tegaskan Komitmen Jatim Wujudkan Green Industry Menuju Blue Industry Rute Bus Trans Jatim Diusulkan Melewati Kota Pasuruan Jawa Timur Puncaki Kasus Influenza, Kota Probolinggo 568 Kasus selama Dua Pekan Gempur Rokok Ilegal, Peran Aktif Masyarakat jadi Penentu Keberhasilan Bikin Heboh! Bus Karyawan di Kota Probolinggo Terobos Palang Pintu Perlintasan KA

Hukum & Kriminal · 4 Mei 2020 08:53 WIB

Spesialis Pencuri Sapi Dibekuk Usai Lakukan Ilegal Logging


					Spesialis Pencuri Sapi Dibekuk Usai Lakukan Ilegal Logging Perbesar

LUMBANG-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus Ali (27) warga Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Tongas. Ia diringkus setelah tertangkap saat mencuri kayu di hutan lindung.

Informasi yang diperoleh, Ali diringkus Jum’at (1/5/2020) sekitar pukul 21.00 Wib, pelaku diringkus dari hasil pengembangan setelah petugas mengamankan mobil pikap nopol N-8442-NW berisi kayu hasil pembalakan liar (ilegal logging)

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizky Santoso mengatakan, selain mengamankan pikap pelaku, pihaknya juga menyita 13 glondongan kayu jati dari kendaraan yang ditinggal pelaku, pada Kamis (9/1/2020) silam.

“Untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) penebangan liar masuk Desa Purut, Kecamatan Lumbang. Kendaraan yang kami amankan itu diperbatasan Desa Purut dan Desa Sumber Rejo,” kata Rizky, Senin (4/5/2020).

Penangkapan pelaku, lanjut Rizky, setelah pihaknya mendapat informasi soal keberadaan pelaku lalu polisi mendatangi lokasi dan meringkus ketika pelaku berada di Desa Semberejo, Kecamatan Tongas.

“Dari hasil pengembangan, pelaku juga sempat terlibat pencurian sapi limousin, pada Minggu, 19 April 2020, milik Jumaati di Desa Tandon Sentul, Kecamatan Lumbang,” terang Rizky.

Tak hanya itu, sambungnya, pelaku juga sempat mencuri sapi jantan berumur 1 tahun dengan tinggi 1,3 meter milik Bunali. Perwira asal Surabaya ini menambahkan, pelaku sebelumnya juga sempat ihukum di Lamongan pada 2017 silam.

“Dihukum 2 tahun di Lamongan, pada 2017 dan keluar pada 2018 dengan kasus yang sama, yaitu pencurian hewan jenis sapi,” ujar Rizky menjelaskan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Spesialis Pencuri Pompa Air di Rumah Ibadah Pasuruan Diringkus Polisi

14 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Tepergok Pemilik, Curanmor di Gatsu Kota Probolinggo Gagal

14 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Hunian Warga Binaan Rutan Kraksaan Digeledah, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

14 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

13 Oktober 2025 - 21:48 WIB

Hasil Autopsi, Tersangka Pencurian Sapi di Lumajang Tewas Akibat Asam Lambung, Bukan Penganiayaan

13 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Pasca Serangan ke Polres Lumajang, Polisi Sempat Tangkap 18 Orang Warga

13 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Pasca Penyerangan Mapolres Lumajang, Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Terduga Maling Sapi

13 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Serang Mapolres Lumajang, Keluarga Terduga Maling Sapi: Kami Tidak Terima Rudi Meninggal

13 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Kerabatnya Tewas usai Ditangkap Polisi, Warga Serang Mapolres Lumajang

13 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Trending di Hukum & Kriminal