Menu

Mode Gelap
Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib Persempit Peredaran Rokok Ilegal di Probolinggo, Bea Cukai Masifkan Sosialisasi lewat Radio 1.854 Pelamar PPPK Tahap II Tidak Lulus Seleksi, Wali Kota Probolinggo Janjikan Pengangkatan Paruh Waktu Pemkab Jember Perluas Layanan Wadul Gus’e untuk Akses Kesehatan GOR A. Yani Kota Probolinggo Dirancang jadi Sentra Kuliner, Libatkan 117 PKL Otsuka Group Luncurkan Program ‘Mental Ease at Workplaces’, Apa itu?

Hukum & Kriminal · 12 Mar 2020 09:41 WIB

Kompak Edarkan Sabu-sabu, 3 Sekawan ini Diringkus Polisi


					Kompak Edarkan Sabu-sabu, 3 Sekawan ini Diringkus Polisi Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Satreskoba Polresta Probolinggo menangkap 3 orang pria yang diduga merupakan komplotan pengedar sabu-sabu. Ketiga berhasil ditangkap setelah berbisnis narkoba di wilayah Kabupaten Probolinggo sejak setahun terakhir.

Tiga sekawan ini adalah Moh. Hafiz (23) warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo; Muhammad Sukur (43) warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candi Puro, Kabupaten Lumajang; dan Muhammad Faisal (41) warga Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Penangkapan terhadap tiga pelaku bermula ketika anggota Satreskoba Polres Probolinggo membekuk Moh. Hafiz, pada Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 22.00 Wib. Ia dibekuk saat hendak berangkat mengambil Sabu-sabu ke Surabaya.

“Dari penangkapan pelaku yang pertama inilah, kemudian kami kembangkan dan mendapatkan dua nama pelaku lain yang langsung kami pantau keberadaannya,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan, Kamis (12/3/2020).

Dari hasil pengembangan, lanjut Ferdy, polisi kemudian melacak keberadaan 2 pelaku lain. Tak berlangsung lama, Sukur dan Faisal diringkus akhirnya juga diringkus pada Rabu (11/3/2020) sekitar pukul 12.00 Wib di jalan Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih.

“Tak hanya mengamankan kedua pelaku, kami juga menyita barang bukti yang totalnya 3 gram sabu-sabu. Setelah diperiksa, rupanya kedua pelaku (Faisal dan Hafiz, red) mendapat barang tersebut dari Sukur,” tutur Ferdy.

Akibat perbuatannya, sambung mantan Kapolres Tanggerang Selatan (Tangsel) ini, ketiga pelaku akan terjerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi ketiga tersangka yakni minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan denda 1 Milliar,” tutup Kapolres. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron

25 Juni 2025 - 17:20 WIB

Mabuk Jadi Pemicu Kejahatan, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Korban dan Curi Motor

25 Juni 2025 - 16:54 WIB

Polisi Temukan Celana Korban di Septic Tank saat Rekonstruksi Kasus Wanita Tewas Telanjang di Pasuruan

25 Juni 2025 - 16:36 WIB

Melawan saat Ditangkap, Residivis Curanwan di Lumajang Ditembak Polisi

25 Juni 2025 - 10:57 WIB

Empat Terdakwa Pengedar Ganja Semeru Divonis 20 Tahun Penjara

25 Juni 2025 - 10:39 WIB

FIF Lumajang Rugi Rp151 Juta, Vonis Ringan Reno Hermansyah Diprotes

24 Juni 2025 - 18:44 WIB

Trending di Hukum & Kriminal