Menu

Mode Gelap
Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

Hukum & Kriminal · 31 Jan 2020 09:38 WIB

Ketagihan Game Online, Remaja Banyuanyar Curi HP


					Ketagihan Game Online, Remaja Banyuanyar Curi HP Perbesar

GENDING-PANTURA7.com, Kehidupan baru akan dijalani oleh Irfan Efendi (20) warga Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Kedepan, ia harus menjalani kehidupan dibalik jeruji besi Polres Probolinggo.

Irfan di tahan akibat nekat mencuri Handphone (HP) Oppo A9 di sebuah konter di Desa Sebaung, Kecamatan Gending. Ia terpaksa mencuri HP untuk memenuhi hasratnya main game online.

“Karena pengen punya HP baru untuk main game, sampai akhirnya saya nyuri. Selama ini saya memang sering main game online jenis PUBG,” tutur remaja berambut cepak itu, Jum’at (31/1/2020).

Pencurian tersebut, menurut Irfan, memang sudah ia rencanakan sehari sebelumnya. Ia menyiapkan strategi agar mendapatkan handphone yang bukan miliknya secara gratis.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto menunjukkan serbuk kopi yang ditaburkan pelaku ke pemilik konter. (Foto : Moh Ahsan Faradies).

“Sebelum ke konter, saya beli lakban dulu untuk menutupi plat sepeda saya
Dan serbuk kopi yang saya gunakan untuk dilemparkan ke wajah pemiliknya, saya bawa dari rumah,” ujarnya menjelaskan.

Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, cara Irfan melakukan pencurian merupakakan modus baru di wilayah hukum Polres Probolinggo. Dengan serbuk kopi yang ditaburkan ke mata korban, pelaku berpikir HP dengan mudah ia dapat.

“Melempar serbuk kopi ke muka korban, itu merupakan modus terbaru. Meskipun pelaku juga mengaku kalau perbuatannya ini adalah yang pertama kali dilakukan,” ujar Kapolres.

Akibat ulahnya, lanjut Kapolres, pelaku akan dijerat pasal 365 ayat (1) sub 362 KUHP. “Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kapolres saat gelar pers rilis di halaman Mapolres Probolinggo.

Diketahui, pencurian HP Oppo A9, terjadi pada Rabu (29/1/2020) di Konter HP milik Sri Sulistia Ningsih, warga Desa Curahsawo, Kecamatan Gending. Pemilik konter HP sempat dilempar serbuk kopi oleh pelaku. Namun aksi itu berhasil digagalkan karena korban berhasil mengejar pelaku. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal