Menu

Mode Gelap
Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

Berita Pantura · 30 Des 2019 10:06 WIB

Pedagang Pasar Semampir Protes Rencana Kenaikan Retribusi


					Pedagang Pasar Semampir Protes Rencana Kenaikan Retribusi Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sejumlah pedagang di Pasar Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, mengeluhkan rencana kenaikan retribusi yang akan diberlakukan pada tahun 2020.

Penerapan retribusi yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2020 itu, diprotes para pedagadang karena nilai retribusi naik dua kali lipat dibandingkan dengan biasanya, yakni Rp. 100 ribu.

informasi soal retribusi itu diterima oleh para pedagang di Pasar Semampir sejak sepekan lalu. Info berasal dari petugas pasar yang mengatakan bahwa akan ada kenaikan retribusi yang harus dibayar pedagang per bulannya.

“Kalau retribusi perhari, biasanya hanya seribu sampai dua ribu. Tapi pada tahun depan, sudah harus bayar per bulan. Katanya untuk masa percobaan, masak kami dijadikan bahan cobaan,” kata Sahriyah, Senin (30/12).

Sedangkan menurut Hasan, pedagang lain di Pasar Semampir, jika kenaikan retribusi pasar yang ditarik secara Abunemen (Penarikan Per bulan) tidak sebanding dengan kondisi pasar dalam beberapa bulan terakhir.

“Kalau dilihat dari depan, wajar saja. Tapi kalau di bedak pasar bagian belakang, kondisinya sangat memprihatinkan. Selain sepi pembeli sehingga para pedagang banyak yang jarang buka, atap pasar juga banyak bocor, bahkan kami sendiri yang memperbaiki,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Pasa Semampir Suarono mengatakan, kenaikan retribusi menjadi keputusan dari Disperindag Kabupaten Probolinggo. Jika kenaikan retribusi dinilai memberatkan, pedagant disarankan berkonsultasi dengan pemerintah.

“Kami hanya menjalankan saja. Untuk retribusinya sendiri, bedak dengan ukuran 2 x 2,5 meter dikenakan retribusi 100 ribu. ukuran 2×3 meter dikenakan 102 ribu dan ukuran 3×3 meter 108 ribu. Sedangkan untuk bedak di depan, retribusinya 135 ribu,” tuturnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sidak Pembangunan Gedung Inspektorat, DPRD Kota Probolinggo Pesimis Pengerjaan Tepat Waktu

17 September 2025 - 17:27 WIB

Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo

16 September 2025 - 18:51 WIB

Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat

16 September 2025 - 14:41 WIB

Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS

16 September 2025 - 13:11 WIB

Rehabilitasi Alun-alun Lumajang Segera Dimulai, DLH Tunggu Terbitnya Jaminan Pelaksanaan

16 September 2025 - 12:35 WIB

Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat

15 September 2025 - 16:32 WIB

Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan

14 September 2025 - 23:02 WIB

AWS dan ARG, Dua Alat Pemantau Cuaca Andalan Baru BPBD Lumajang

14 September 2025 - 12:03 WIB

Jelang Konfercab NU Kraksaan, JIN: Regenerasi Pengurus jadi Kunci, Kembalikan Marwah NU

13 September 2025 - 12:17 WIB

Trending di Regional