Menu

Mode Gelap
Haru! Belasan Emak-emak di Probolinggo Dapat Hadiah Umroh Gratis Cuaca Ekstrem, BPBD Lumajang Ingatkan Hindari Kawasan Rawan Longsor dan Banjir Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Pemerasan K3 Revitalisasi Alun-alun Gagal, Pemkot Probolinggo Akan Tender Ulang Polisi Inisiasi Gerakan Pangan Murah di Probolinggo, 44 Ton Beras Ludes Warga Desa Tempuran Pasuruan Geruduk Kantor Kecamatan, Tuntut Kades Mundur

Hukum & Kriminal · 7 Okt 2019 09:18 WIB

2 Pelaku Cabul Ditangkap, Satu Pelaku Cabuli Korban 15 Kali


					2 Pelaku Cabul Ditangkap, Satu Pelaku Cabuli Korban 15 Kali Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kekerasan seksual terhadap perempuan di bawah umur kembali terjadi di wilayah Polres Probolinggo Kota (Polresta). Kali ini Polresta menangkap dua laki-laki yang disangka berbuat cabul dengan lokasi berbeda.

Kedua tersangka ini ditunjukkan kepada awak media di Mapolresta setempat, Senin (7/10) siang. Salah satu tersangka, MR (20), warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran bahkan mengulangi perbuatan cabulnya hingga 15 kali terhadap VN (17), pelajar perempuan dari kecamatan yang sama.

Sebelumnya, MR dan VN berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook (FB) pada 2017 silam. Jalinan pertemanan meningkat menjadi jalinan asmara, tetapi perbuatan cabul MR mulai dilancarkan pada VN sejak 2018 atau ketika pelajar putri itu baru berusia 16 tahun.

“Jadi korban dan pelaku ini saling kenal melalui Facebook, sehingga dari situ mulai saling suka dan pacaran. Sepasang kekasih itu kemudian melakukan persetubuhan layaknya suami-istri hingga 15 kali,” kata Wakapolresta, Kompol Imam Pauji.

Pelaku kedua yang juga disangka berbuat cabul adalah DS (20), warga Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran. Ia disangka mencabuli perempuan di bawah umur, PT (13), warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Dalam pemeriksaan diketahui, DS mencabuli PT di sebuah bengkel, pada September lalu. DS mengaku, ia baru sekali mencabuli PT.

Kedua pelaku itu dijerat dengan pasal yang sama, Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutur Wakapolres. (*)


Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi


Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Pemerasan K3

21 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Digeledah Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Pelabuhan, PT DABN dan KSOP Probolinggo Memilih Bersikap Kooperatif

20 Agustus 2025 - 16:40 WIB

Kejaksaan Sita Ratusan Dokumen dari Kantor Disdikdaya Probolinggo, Lidik 2 Kasus Korupsi Sekaligus

20 Agustus 2025 - 16:08 WIB

Aroma Korupsi Menguap di Pelabuhan Probolinggo, Kantor PT. DABN dan KSOP Digeledah Kejaksaan

20 Agustus 2025 - 15:56 WIB

Dua Terduga Pencuri Meteran Air di Lumajang Ditangkap, Perumdam Tindak Lanjuti dengan Penggantian Gratis

20 Agustus 2025 - 15:35 WIB

Beli Sayur dengan Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap di Pasar Leces Probolinggo

17 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Ekskavator yang Dikabarkan Hilang di Lumajang Ditemukan di Bojonegoro

16 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Terima Uang Rp20 Juta, Tiga Oknum LSM LBSI Diciduk Polisi

16 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri Meteran Air, Dua Lainnya Buron

16 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal