Menu

Mode Gelap
Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas Cold Storage dan D’Ozone, Senjata Baru Lumajang Jaga Mutu dan Harga Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara

Politik · 27 Mar 2019 11:16 WIB

LIRA Laporkan ASN Terlibat Kampanye


					LIRA Laporkan ASN Terlibat Kampanye Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Menjelang pesta demokrasi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo, menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN).

Bupati LIRA Probolinggo, Syamsudin menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh oknum camat dalam acara Funbike yang digelar salah satu partai politik peserta pemilu, pada Minggu (17/3/2019) lalu.  Sebagai lembaga resmi pengawas pemilu 2019, pihaknya kata Syamsudin, harus bertindak.

Dugaan pelanggaran dengan bukti berupa foto itu ditemukan oleh Muallim, yang merupakan Komandan Pemantau LIRA Kabupaten Probinggo. Setelah dipelajari, LIRA memastikan bahwa temuan dalam foto itu merupakan pelanggaran kampanye.

“Ada dua foto yang ditemukan oleh tim pemantau dari  LIRA. Satu foto saat camat berada di sekitar acara funbike, satu foto lagi saat camat bersama peserta funbike dan tokoh partai. Sudah kami laporkan ke Bawaslu,” kata Syamsuddin, Rabu (27/3/2019).

Bupati LIRA Syamsuddin saat memantau perkembangan Pemilu 2019. (Istimewa).

Ia menambahkan, oknum camat tersebut diduga melanggar undang undang pasal 2 UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. “Selain itu, juga diduga melanggar pasal 282 & 283 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” tegas pria asal Tiris ini.

Sementara menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo Fathul Qorib, pihaknya sudah menerima laporan LIRA terkait pelanggaran kampanye yang melibatkan ASN. Pelapor,” jelas Qorib, juga telah memenuhi persyaratan formil.

“Akan kami tindaklanjuti, kami akan lakukan pemanggilan kepada semua pihak dan akan kami verifikasi. Laporan ini masuk dalam tahapan proses penanganan pelanggaran,” terang pria asal Kecamatan Pakuniran ini. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sidak Pembangunan Gedung Inspektorat, DPRD Kota Probolinggo Pesimis Pengerjaan Tepat Waktu

17 September 2025 - 17:27 WIB

Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo

16 September 2025 - 18:51 WIB

Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat

16 September 2025 - 14:41 WIB

Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS

16 September 2025 - 13:11 WIB

Rehabilitasi Alun-alun Lumajang Segera Dimulai, DLH Tunggu Terbitnya Jaminan Pelaksanaan

16 September 2025 - 12:35 WIB

Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat

15 September 2025 - 16:32 WIB

Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan

14 September 2025 - 23:02 WIB

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Trending di Politik