Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Kekurangan SDM, Target Peningkatan Populasi Sapi Terancam Gagal Tanpa Identitas dan Pakaian, Pria Ini Ditemukan Tewas di Pantai Selatan Lumajang Wisatawan Mancanegara Ramaikan Tradisi Jolen di Lereng Gunung Semeru Warga Pilang Kota Probolinggo Ditemukan Tewas Setelah Berhari-hari Mengurung Diri di Kamar Pacar Didekati Pria Lain, Pemuda Asal Winongan Ditangkap Bawa Pedang ke Warung Kopi Tradisi Ujung dan Ujub, Upaya Menolak Bala di Desa Kandangan

Politik · 27 Mar 2019 11:16 WIB

LIRA Laporkan ASN Terlibat Kampanye


					LIRA Laporkan ASN Terlibat Kampanye Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Menjelang pesta demokrasi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo, menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN).

Bupati LIRA Probolinggo, Syamsudin menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh oknum camat dalam acara Funbike yang digelar salah satu partai politik peserta pemilu, pada Minggu (17/3/2019) lalu.  Sebagai lembaga resmi pengawas pemilu 2019, pihaknya kata Syamsudin, harus bertindak.

Dugaan pelanggaran dengan bukti berupa foto itu ditemukan oleh Muallim, yang merupakan Komandan Pemantau LIRA Kabupaten Probinggo. Setelah dipelajari, LIRA memastikan bahwa temuan dalam foto itu merupakan pelanggaran kampanye.

“Ada dua foto yang ditemukan oleh tim pemantau dari  LIRA. Satu foto saat camat berada di sekitar acara funbike, satu foto lagi saat camat bersama peserta funbike dan tokoh partai. Sudah kami laporkan ke Bawaslu,” kata Syamsuddin, Rabu (27/3/2019).

Bupati LIRA Syamsuddin saat memantau perkembangan Pemilu 2019. (Istimewa).

Ia menambahkan, oknum camat tersebut diduga melanggar undang undang pasal 2 UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. “Selain itu, juga diduga melanggar pasal 282 & 283 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” tegas pria asal Tiris ini.

Sementara menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo Fathul Qorib, pihaknya sudah menerima laporan LIRA terkait pelanggaran kampanye yang melibatkan ASN. Pelapor,” jelas Qorib, juga telah memenuhi persyaratan formil.

“Akan kami tindaklanjuti, kami akan lakukan pemanggilan kepada semua pihak dan akan kami verifikasi. Laporan ini masuk dalam tahapan proses penanganan pelanggaran,” terang pria asal Kecamatan Pakuniran ini. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain

27 Juli 2025 - 15:12 WIB

Jazz Gunung Bromo 2025 Usung Dua Series, Sal Priadi Pukau Penonton di Hari Pamungkas

27 Juli 2025 - 12:44 WIB

Lomba Dayung di Pesisir Kota Pasuruan Diharapkan Tarik Wisatawan

26 Juli 2025 - 17:18 WIB

MUI Desak Wali Kota Probolinggo Berani Perangi Miras, LGBT dan Sound Horeg

22 Juli 2025 - 12:43 WIB

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya

17 Juli 2025 - 11:24 WIB

Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

14 Juli 2025 - 16:40 WIB

PCNU Lumajang Tegaskan Sebagai Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah

13 Juli 2025 - 18:02 WIB

Dua Pos Perlintasan KA Segera Dibangun di Kademangan Kota Probolinggo

12 Juli 2025 - 14:48 WIB

Trending di Regional