PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Menjelang pesta demokrasi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo, menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN).
Bupati LIRA Probolinggo, Syamsudin menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh oknum camat dalam acara Funbike yang digelar salah satu partai politik peserta pemilu, pada Minggu (17/3/2019) lalu. Sebagai lembaga resmi pengawas pemilu 2019, pihaknya kata Syamsudin, harus bertindak.
Dugaan pelanggaran dengan bukti berupa foto itu ditemukan oleh Muallim, yang merupakan Komandan Pemantau LIRA Kabupaten Probinggo. Setelah dipelajari, LIRA memastikan bahwa temuan dalam foto itu merupakan pelanggaran kampanye.
“Ada dua foto yang ditemukan oleh tim pemantau dari LIRA. Satu foto saat camat berada di sekitar acara funbike, satu foto lagi saat camat bersama peserta funbike dan tokoh partai. Sudah kami laporkan ke Bawaslu,” kata Syamsuddin, Rabu (27/3/2019).
Ia menambahkan, oknum camat tersebut diduga melanggar undang undang pasal 2 UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. “Selain itu, juga diduga melanggar pasal 282 & 283 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” tegas pria asal Tiris ini.
Sementara menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo Fathul Qorib, pihaknya sudah menerima laporan LIRA terkait pelanggaran kampanye yang melibatkan ASN. Pelapor,” jelas Qorib, juga telah memenuhi persyaratan formil.
“Akan kami tindaklanjuti, kami akan lakukan pemanggilan kepada semua pihak dan akan kami verifikasi. Laporan ini masuk dalam tahapan proses penanganan pelanggaran,” terang pria asal Kecamatan Pakuniran ini. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad