Menu

Mode Gelap
Tunggakan Sewa Plasa Bangil Capai Rp22 Miliar, DPRD Desak Pemkab Ambil Langkah Tegas Renovasi Sekolah Rakyat Kabupaten Pasuruan Sudah 50 Persen, Siap Digunakan Saat Tahun Pelajaran Dimulai Pemkab Lumajang Kaji Kebijakan Kerja Fleksibel ASN, Fokus Jaga Kualitas Pelayanan Masyarakat Dua Warga Pasuruan Ditangkap, Edarkan Sabu demi Cuan dan Bisa Nyabu Gratis Sesuai Target, Cabor PODSI Kota Probolinggo Borong 5 Medali di Porprov Jatim 2025 Top! Tiga 3 Atlet Panjat Tebing Kota Probolinggo Sabet 3 Medali Kejurnas Kelompok Umur

Pemerintahan · 13 Mar 2019 12:46 WIB

PKL Bunga di Pasar Baru Batal Dipindah


					PKL Bunga di Pasar Baru Batal Dipindah Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Rencana Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kota Probolinggo hendak merelokasi para pedagang bunga yang dianggap sebagai pemicu kemacetan, batal dilakukan. Padahal surat DKUPP terkait rencana relokasi pedagang sudah tersebar luas ke publik.

Hal ini berdasar pantauan PANTURA7.com pada Rabu (13/3/2019) siang. Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan bunga masih berjualan seperti biasa. Salah satunya,  Atmani(56) warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan.

“Kemarin ada informasi kalau disuruh pindah, tetapi ada petugas lagi yang bilang, kami diminta  agak mundur biar pejalan kaki bisa lewat,” ucap ibu empat orang anak ini.

Ia mengakui, kalau sebenarnya keberatan jika harius pindah ke dalam pasar. Pasalnya sudah sejak tujuh tahun lalu ia berjualan di emper Pasar Baru dan trotoar. Namun jika terpaksa pindah ia berharap jika tempat alternatifnya strategis.

Hal senada disampaikan Misnati (50). Ia mengaku, heran kenapa pedagang bunga dianggap sebagai pemicu kemacetan. Padahal parkir kendaraan yang seharusnya ditertibkan.

“Saya heran, kenapa penjual bunga dikatakan sebagai penyumbang kemacetan, padahal penyumbang kemacetan adanya parkir roda empat dan roda dua di bahu jalan dibiarkan. Sementara saya sendiri diminta harus mematuhi Perda,” ucap Misnati.

Sementara itu, Kepala DKUPP Kota Probolinggo, Gatot Wahyudi membenarka, soal surat perihal pemberitahuan larangan penjualan bagi penjual bunga dan PKL yang ada di atas trotoar Pasar Baru.

Ia mengakui, surat tersebut merupakan hasil rapat evaluasi uji coba, tanggal 28 Pebruari 2019 di aula Dinas Perhubungan, Kota Probolinggo.

Disinggung soal pemicu kemacetan, Gatot mengatakan, pedagang bunga dan PKL yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan dilarang menjual mulai pukul 05.00 WIB hingga 13.00 WIB.

“Ya tadinya dengan surat itu kami akan melakukan opsi pemindahan. Tapi memang tidak bisa asal pindah karena perlu kami evaluasi lebih dalam termasuk urusan kemanusiaan,” tandasnya. (*)

 

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tunggakan Sewa Plasa Bangil Capai Rp22 Miliar, DPRD Desak Pemkab Ambil Langkah Tegas

23 Juni 2025 - 18:01 WIB

Pemkab Lumajang Kaji Kebijakan Kerja Fleksibel ASN, Fokus Jaga Kualitas Pelayanan Masyarakat

23 Juni 2025 - 17:19 WIB

ASN Lumajang Menanti Arahan Implementasi Work From Anywhere, Ini Kata Mereka

23 Juni 2025 - 13:00 WIB

Sebanyak 375 Jemaah Haji Lumajang Pulang, Seorang Meninggal di Madinah

23 Juni 2025 - 12:39 WIB

Gus Haris – Ra Fahmi Ngantor di Kecamatan Pakuniran, Blusukan ke Daerah ini

23 Juni 2025 - 12:19 WIB

Pusat Kreativitas Anak Muda Segera Hadir di Kabupaten Pasuruan

22 Juni 2025 - 18:24 WIB

Pemprov Jatim Gelontorkan Anggaran Rp 9 Miliar Bangun Bronjong di Probolinggo

22 Juni 2025 - 17:54 WIB

DPRD Desak Dinas Pariwisata Lumajang Segera Intervensi dan Perbaiki Manajemen Air Terjun Tumpak Sewu

22 Juni 2025 - 09:20 WIB

Rawan Terjadi Kecelakaan, 2 Pos Perlintasan KA Segera Dibangun di Sumberasih dan Leces

21 Juni 2025 - 17:55 WIB

Trending di Sosial