Menu

Mode Gelap
Tunggakan Sewa Plasa Bangil Capai Rp22 Miliar, DPRD Desak Pemkab Ambil Langkah Tegas Renovasi Sekolah Rakyat Kabupaten Pasuruan Sudah 50 Persen, Siap Digunakan Saat Tahun Pelajaran Dimulai Pemkab Lumajang Kaji Kebijakan Kerja Fleksibel ASN, Fokus Jaga Kualitas Pelayanan Masyarakat Dua Warga Pasuruan Ditangkap, Edarkan Sabu demi Cuan dan Bisa Nyabu Gratis Sesuai Target, Cabor PODSI Kota Probolinggo Borong 5 Medali di Porprov Jatim 2025 Top! Tiga 3 Atlet Panjat Tebing Kota Probolinggo Sabet 3 Medali Kejurnas Kelompok Umur

Pemerintahan · 11 Mar 2019 09:24 WIB

Tak Berijin, 2 Toko Waralaba Disegel Satpol PP


					Tak Berijin, 2 Toko Waralaba Disegel Satpol PP Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dua toko waralaba (franchise) di Kabupaten Probolinggo disegel Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Senin (11/3/2019). Kedua toko modern itu disegel karena dinilai menyalahi Peraturan Daerah (Perda).

Dua toko Alfamart yang tengah beroperasi itu berada di dua desa di Kecamatan Tongas, yakni di Tambakrejo dan Tongas Wetan. Hal ini disampaikan Koordinator Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP, Nurul Arifin.

“Disegelnya toko modern ini atas petunjuk Dinas Perijinan kalau keduanya tidak ada ijin. Di antaranya,  IMB, SIUP,  TDP dan ijin toko modern,” kata Nurul.

Satpol PP saat menanyakan kelengkapan surat ijin kepada karyawan Alfamart. (Foto : Rahmad Soleh)

Ijin SIUP, TDP dan ijin toko modern diatur dalam Perda No 7 Tahun 2011 tentang Perijinan Tertentu dan Perda No 6 Tahun 2005 tentang IMB. Keduanya toko waralaba itu ketika diminta tak bisa menunjukan surat ijinnya.

“Ketika kami tanyakan kedua toko tidak bisa menunjukan ijin tersebut. Sehingga kami segel sementara sampai bisa menunjukan ijin tersebut,” tandasnya.

Dalam penyegelan tersebut, tidak ada penolakan dari para karyawan. Hanya saja, Mustapa (23) salah satu karyawan di Alfamart di Tambakrejo mengaku, sebelumnya tak ada pemberitahuan.

“Saya sempat kaget karena tidak ada pemberitahuan . Tapi karena saya cuma karyawan ya ikuti aja,” tuturnya pada PANTURA7.com.

Ia mengaku, tempat ia bekerja (Alfamart) di Desa Tambakrejo sudah sekitar setahun beroperasi. Omsetnya lumayan besar, bisa sampai di atas Rp 10 juta per hari. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tunggakan Sewa Plasa Bangil Capai Rp22 Miliar, DPRD Desak Pemkab Ambil Langkah Tegas

23 Juni 2025 - 18:01 WIB

Pemkab Lumajang Kaji Kebijakan Kerja Fleksibel ASN, Fokus Jaga Kualitas Pelayanan Masyarakat

23 Juni 2025 - 17:19 WIB

ASN Lumajang Menanti Arahan Implementasi Work From Anywhere, Ini Kata Mereka

23 Juni 2025 - 13:00 WIB

Gus Haris – Ra Fahmi Ngantor di Kecamatan Pakuniran, Blusukan ke Daerah ini

23 Juni 2025 - 12:19 WIB

Pusat Kreativitas Anak Muda Segera Hadir di Kabupaten Pasuruan

22 Juni 2025 - 18:24 WIB

Pemprov Jatim Gelontorkan Anggaran Rp 9 Miliar Bangun Bronjong di Probolinggo

22 Juni 2025 - 17:54 WIB

DPRD Desak Dinas Pariwisata Lumajang Segera Intervensi dan Perbaiki Manajemen Air Terjun Tumpak Sewu

22 Juni 2025 - 09:20 WIB

Diduga Mengantuk, Sopir Truk Tewas Tabrak Tronton di Nguling

21 Juni 2025 - 16:23 WIB

Bupati Lumajang Kritik Selokambang Tetap Kotor

20 Juni 2025 - 13:01 WIB

Trending di Pemerintahan