Menu

Mode Gelap
Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid Kekeringan, Petani Tunjungrejo Lumajang Terancam Gagal Panen Cetak Pendakwah Andal, LDNU Kraksaan Bakal Gelar Festival Da’i Muda 2025 Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

Politik · 25 Jan 2019 07:18 WIB

Bawaslu Jatim Beri Waktu 7 Hari Hanura Sampaikan LPSDK


					Bawaslu Jatim Beri Waktu 7 Hari Hanura Sampaikan LPSDK Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Persoalan keterlambatan DPC Hanura Kota Probolinggo soal penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada KPU yang kini ditangani Bawaslu Jatim akhirnya ada solusinya. Ada tiga rekomendasi yang harus dipenuhi Hanura.

Bawaslu Jatim sendiri memberi peringatan atas keterlambatan tersebut dengan memberikan tiga rekomendasi.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Azam Fikri pada Jumat, (25/1/2019). Ketiga rekomendasi itu, DPC Hanura Kota Probolinggo diminta menyerahkan LPSDK pada KPU dalam waktu 7 hari ke depan. Kedua, meminta KPU untuk menerima penyampaian LPSDK DPC Hanura tersebut. Terakhir, dalam proses penyampaian LPSDK tersebut, Bawaslu diminta tetap mengawasi.

“Hari ini sudah keluar keputusan dari Bawaslu Jatim, namun hasil secara resmi melalui surat dan salinan masih proses dikirim. Namun perintah tersebut dianggap selesai jika DPC Hanura sudah melaporkan LPSDK nya ke KPU,” ucap Azam melalui sambungan seluler.

Sementara itu Ketua DPC Hanura Kota Probolinggo, Chandra Nurul Arifin mengaku, sudah mendapat informasi. Atas rekomendasi Bawaslu Jatim tersebut, pihaknya siap melaksanakan.

“Ya tentunya kami akan patuh pada hasil dan keputusan dari Bawaslu Jatim. Secepatnya kami akan siapkan penyampaian LPSDK,” kata Nurul.

Diketahui, parpol diwajibkan menyampaikan LPSDK-nya ke KPU dengan batas sampai pada 3 Januari 2019 pukul 18.00. Dari semua parpol hanya Hanura yang terlambat menyampaikan LPSDK. Sebelumnya Hanura juga terlambat saat menyampaikan LADK pada Oktober 2018 lalu. (*)

 

Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cetak Pendakwah Andal, LDNU Kraksaan Bakal Gelar Festival Da’i Muda 2025

5 Agustus 2025 - 09:30 WIB

Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik

2 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

1 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Jalur Gumitir Ditutup, Warga Ramai-ramai Naik Kereta Api

29 Juli 2025 - 18:25 WIB

Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain

27 Juli 2025 - 15:12 WIB

Jazz Gunung Bromo 2025 Usung Dua Series, Sal Priadi Pukau Penonton di Hari Pamungkas

27 Juli 2025 - 12:44 WIB

Lomba Dayung di Pesisir Kota Pasuruan Diharapkan Tarik Wisatawan

26 Juli 2025 - 17:18 WIB

MUI Desak Wali Kota Probolinggo Berani Perangi Miras, LGBT dan Sound Horeg

22 Juli 2025 - 12:43 WIB

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Trending di Regional