Probolinggo,– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo memberikan peringatan tegas kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayahnya.

Kebebasan menyampaikan aspirasi dan pengawasan publik diimbau tidak disalahgunakan sebagai tameng untuk mencari keuntungan pribadi atau menjalankan agenda terselubung.

Peringatan ini mengemuka seiring maraknya aksi penyampaian pendapat dan aduan masyarakat, termasuk ke DPRD Kabupaten Probolinggo.

Meski fungsi kontrol sosial merupakan bagian penting dari demokrasi, aksi kritik yang diduga disertai intimidasi maupun permintaan imbalan dinilai telah menyimpang dari peran penyambung suara rakyat.

Indikasi penyimpangan peran tersebut dirasakan oleh para pelaku usaha. Seorang pengurus koperasi di Kabupaten Probolinggo berinisial MA mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota ormas tertentu yang meminta keuntungan kepada pengelola koperasi.

“Setelah ramai masalahnya (koperasi, Red), ada orang-orang yang ditengarai kepanjangan tangan salah satu ormas ini meminta keuntungan kepada koperasi-koperasi lainnya. Jadi, biar tidak ikut disoal,” ungkap MA, Kamis (15/10/26).

Menurut MA, penyampaian kritik yang disertai nada kasar, ancaman, serta dugaan pemerasan dapat menciptakan rasa takut dan menekan sasaran secara psikologis sebelum masalah diperiksa secara objektif.

Ia menegaskan, penyelesaian suatu perkara seharusnya diserahkan kepada instansi yang berwenang sesuai koridor hukum dan administrasi.

“Sejatinya, jika ada persoalan hukum, itu sudah ada kepolisian. Kalau masalah administrasi, perizinan, bahkan pelanggaran, juga sudah ada dinas terkait. Jika ormas terlalu masuk ke ranah itu, apalagi sampai memaki dan mengancam, masyarakat merasa takut,” ia menambahkan.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo, Harry Kriswanto, menegaskan bahwa kebebasan berorganisasi dan menyampaikan pendapat memang dijamin oleh undang-undang.

Namun, hak tersebut tidak boleh melanggar aturan hukum yang berlaku. Ormas tidak boleh jadi ‘preman’ yang justru meresahkan masyarakat.

“Kalau memang ada niatan terselubung, ini yang menjadi masalah. Kami akan mengecek legalitasnya dan melakukan pembinaan,” kata Harry.

Harry menjelaskan, Bakesbangpol akan mengambil tindakan bertahap. Apabila ditemukan pelanggaran organisasi, pihak Bakesbangpol akan memeriksa status legalitas dan memberikan pembinaan.

Namun, jika ditemukan bukti kuat terkait tindak pidana seperti suap atau pemerasan, masalah tersebut dipastikan akan dibawa ke jalur hukum.

“Jika ada bukti-bukti, misalnya yang masuk dalam suap, ranahnya berbeda lagi. Bisa masuk dalam ranah hukum,” tegas Harry. (*)


Editor: Elha Hidayat

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.