Probolinggo,- Pembangunan portal pembatas tinggi kendaraan di pertigaan Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton menuju jalur selatan Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, hingga kini belum rampung.
Meski dua tiang penyangga telah berdiri, palang pembatas ketinggian belum terpasang sehingga truk bertonase dan berdimensi besar masih leluasa melintasi ruas jalan tersebut.
Pantauan di lokasi, Jumat (24/7/26), struktur portal di sisi kanan dan kiri jalan telah selesai dibangun. Namun, balok atau pipa pembatas ketinggian yang menjadi fungsi utama portal belum dipasang.
Camat Besuk, Handik Hariyanto menyebut, penyelesaian pembangunan portal sepenuhnya merupakan kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo.
Menurutnya, Pemerintah Kecamatan Besuk masih menunggu penyelesaian pekerjaan dari instansi terkait. “Ini kami menunggu dari pihak Dishub,” kata Handik.
Ia menjelaskan, portal itu nantinya akan difungsikan untuk membatasi kendaraan besar, seperti dump truck, agar tidak melintasi ruas jalan yang baru saja diperbaiki.
Langkah tersebut, diharapkan Handik, dapat menjaga kondisi jalan agar tidak kembali rusak akibat beban kendaraan yang melebihi kapasitas.
“Kami harap secepat mungkin bisa segera terlaksana,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo, Taufiq, membenarkan bahwa palang pembatas di sejumlah titik, salah satunya di pertigaan Desa Jabung Sisir, hingga kini belum dipasang.
Menurutnya, penundaan dilakukan karena masih terdapat dinamika di tengah masyarakat, khususnya dari pelaku usaha angkutan.
“Palang pintu pada ruas jalan dimaksud memang belum terpasang. Hal tersebut disebabkan karena masih terjadi dinamika di masyarakat, terutama pelaku usaha angkutan, sopir angkutan barang, dan angkutan bahan pokok penting,” ujar Taufiq melalui pesan pribadi WhatsApp (WA).
Ia menjelaskan, Dishub masih melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan para pelaku usaha angkutan sebelum portal diberlakukan secara penuh.
“Karena itu, kami belum dapat memastikan kapan pemasangan palang pembatas akan diselesaikan,” ungkap eks Camat Kuripan ini.
Menurut Taufiq, pembatasan dimensi kendaraan nantinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk ruas jalan kelas III, kendaraan yang diperbolehkan melintas memiliki tinggi maksimal 3,5 meter.
“Jika sudah terpasang portal, kami berharap pengguna angkutan menjadikan dimensi ketinggian angkutan maksimal 3,5 meter sebagai standar angkutan yang bisa melintas pada ruas tersebut,” bebernya.
Ia menambahkan, setelah portal mulai difungsikan, Dishub akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Probolinggo dan pemerintah wilayah setempat untuk melakukan pengawasan.
Ia menilai, penerapan kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat dan kondisi sosial di wilayah Besuk. (*)












