Probolinggo,- Setelah sejumlah gerai Indomaret di wilayah Kraksaan, Semampir, Sidomukti, dan Alassumur Kulon terpantau tidak beroperasi, Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) memberikan klarifikasi terkait berbagai spekulasi yang berkembang.

Pemerintah daerah menegaskan tidak ada kebijakan, evaluasi perizinan, maupun penataan regulasi yang menjadi penyebab penghentian operasional gerai tersebut.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menyusul munculnya berbagai pertanyaan publik mengenai kemungkinan keterkaitan antara tidak beroperasinya sejumlah gerai ritel modern dengan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang telah rampung dibentuk di Kabupaten Probolinggo.

Sugeng memastikan bahwa penghentian operasional sejumlah gerai Indomaret merupakan keputusan internal perusahaan dan tidak memiliki hubungan dengan program Koperasi Desa Merah Putih maupun kebijakan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

“Penutupan Gerai Indomaret di beberapa wilayah murni merupakan kebijakan internal perusahaan, tidak berhubungan dengan Koperasi Desa Merah Putih dan/atau kebijakan, evaluasi perizinan, penataan ruang, atau penyesuaian regulasi dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” kata Sugeng, Senin (1/6/2026).

Klarifikasi tersebut menjadi penting karena dalam beberapa pekan terakhir beredar berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sebagian publik mengaitkan penutupan gerai ritel modern dengan kebijakan penguatan ekonomi desa melalui Koperasi Desa Merah Putih yang saat ini menjadi program strategis nasional.

Di Kabupaten Probolinggo, sejumlah gerai Indomaret di wilayah Kraksaan, Semampir, Sidomukti, dan Alassumur Kulon terpantau tidak beroperasi hingga akhir Mei 2026.

Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen perusahaan mengenai status operasional gerai-gerai tersebut, apakah hanya tutup sementara atau telah dihentikan secara permanen.

Tetap Wajib Patuhi RTRW dan RDTR

Menjawab pertanyaan mengenai aspek zonasi dan regulasi, Sugeng menjelaskan bahwa keberadaan toko modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Probolinggo.

Kewenangan terkait kesesuaian tata ruang berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Probolinggo.

Sementara dari sisi perizinan usaha, ritel modern dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47111 atau perdagangan eceran berbagai macam barang pada minimarket, supermarket, dan hypermarket termasuk kategori usaha berisiko rendah.

Karena masuk kategori risiko rendah, proses perizinan usaha tersebut tidak memerlukan rekomendasi teknis dari DKUPP Kabupaten Probolinggo. Meski demikian, pelaku usaha tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan dasar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seluruh pelaku usaha tetap harus mematuhi aturan perizinan dasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” jelas Sugeng.

Bisa Berjalan Berdampingan

Sugeng membantah anggapan bahwa kehadiran Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi ancaman bagi keberlangsungan usaha ritel modern. Menurutnya, koperasi dan ritel modern memiliki fungsi, segmen, serta karakteristik usaha yang berbeda sehingga dapat berkembang secara berdampingan.

Pemerintah Kabupaten Probolinggo, lanjut dia, berkomitmen menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, adil, dan tidak diskriminatif. Baik koperasi, UMKM, maupun ritel modern memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh sesuai mekanisme pasar dan ketentuan perundang-undangan.

“Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih tidak dimaksudkan untuk menggantikan atau menghambat usaha ritel modern, melainkan memperkuat jaringan distribusi dan memperluas akses ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Sugeng, pemerintah daerah justru mendorong terciptanya ekosistem ekonomi yang saling mendukung antara koperasi, UMKM, dan sektor usaha modern guna memperkuat daya tahan ekonomi lokal.

Antisipasi Penutupan Permanen

Terkait kemungkinan dampak ekonomi apabila penutupan gerai tersebut benar-benar bersifat permanen, DKUPP menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif.

Pemerintah daerah akan terus mendorong masuknya investasi baru, memperkuat sektor perdagangan, serta menjaga stabilitas iklim usaha agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan dan peluang kerja baru terus terbuka.

Dari sisi ketenagakerjaan, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk memfasilitasi informasi lowongan kerja, pelatihan peningkatan kompetensi tenaga kerja, hingga program penempatan tenaga kerja pada sektor usaha lain yang masih berkembang.

Selain itu, pekerja yang terdampak juga dapat mengakses berbagai program pemberdayaan ekonomi, mulai dari pelatihan kewirausahaan, pendampingan UMKM, fasilitasi perizinan usaha, akses pembiayaan, hingga program pengembangan koperasi.

“Pemkab Probolinggo berkomitmen menjaga stabilitas iklim usaha yang sehat dan kondusif, sekaligus memastikan setiap perubahan dalam struktur usaha dapat direspons melalui program-program yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Sugeng. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.