Probolinggo– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota membekuk tiga pelaku pencurian hewan (curwan), yang selama ini meresahkan masyarakat.

apolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, saat menggelar rilis kasus, Senin (4/5/26), menyebut, pencurian hewan dilakukan komplotan ini pada Rabu (22/4/26) lalu.

Tiga maling hewan yang tertangkap masing-masing berinisial S (39) dan HF (28), keduanya merupakan warga Kecamatan Kuripan, serta R (31), warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Penangkapan bermula saat anggota kepolisian melaksanakan patroli di Jalan Ir. Sutami, Perumahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih  Kota Probolinggo.

“Anggota kami lalu menerima laporan dari warga terkait adanya tiga orang yang membawa senjata tajam,” kata Kapores.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kepolisian langsung melakukan pengecekan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku.

“Setelah diamankan, ditemukan barang bukti diantaranya berupa senjata tajam. Selanjutnya, ketiga pelaku dibawa ke Polres Probolinggo Kota untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, dua dari tiga pelaku ternyata merupakan residivis. Mereka juga mengakui telah melakukan pencurian di 5 TKP, salah satunya di Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti. Diantaranya sebilah celurit, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, sebuah linggis, dua gunting, satu obeng, sebuah kunci L beserta 4 anak kuncinya, serta sebuah flashdisk rekaman CCTV.

“Selain tiga pelaku ini, satu pelaku lainnya masih dalam pencarian. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” AKBP Rico menegaskan. (*)

Editor: Mohammad S

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.