Probolinggo,— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo resmi mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam bagi jamaah haji tamattu’ dan qiran wajib dilakukan di Tanah Haram.
Oleh karenanya, praktik penyembelihan hewan di luar wilayah tersebut, termasuk di Indonesia, dinyatakan tidak sah secara syariat.
Surat Edaran (SE) bernomor 04/S.E/MUI/MUI.KAB.PROB/IV/2026 itu ditetapkan pada 27 April 2026, bertepatan dengan 10 Dzulqa’dah 1447 Hijriah.
Dalam dokumen tersebut, Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo merujuk pada Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 dan Nomor 52 Tahun 2014, serta Surat Tadzkirah Dewan Pimpinan MUI sebagai dasar hukum pelaksanaan dam bagi jamaah haji.
Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo, KH M. Syakur Dewa menyampaikan pernyataan tertulis terkait ketentuan tersebut.
Ia menegaskan bahwa kewajiban dam bagi jamaah haji tamattu’ dan qiran tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan bagian dari ibadah yang harus memenuhi ketentuan tempat pelaksanaan.
“Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 41 Tahun 2011, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 52 Tahun 2014, dan Surat Tadzkirah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran berkewajiban menunaikan dam sesuai ketentuan syariat.
2. Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran wajib dilakukan di Tanah Haram.
3. Penyembelihan hewan dam yang dilakukan di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia, hukumnya tidak sah.
4. Pelaksanaan dam dapat dilakukan dengan cara mewakilkan kepada lembaga atau pihak yang amanah, dengan ketentuan hewan dam tetap dibeli dan disembelih di Tanah Haram.
5. Pembayaran dam secara kolektif dibolehkan sepanjang sesuai syariat dan penyembelihannya tetap dilaksanakan di Tanah Haram.
6. Daging dam yang telah disembelih secara sah di Tanah Haram dapat didistribusikan oleh lembaga atau pihak yang amanah, profesional, dan memiliki kemampuan menjalankannya sesuai syariat untuk diberikan kepada fakir miskin di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia,” tulisnya.
Lebih lanjut, MUI mengimbau seluruh pihak agar tidak membenarkan praktik penyembelihan dam di luar Tanah Haram, serta mengarahkan jamaah untuk melaksanakan dam melalui mekanisme yang sah, amanah, dan sesuai ketentuan fatwa.
SE tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo, KH M. Syakur Dewa, bersama Sekretaris Komisi Fatwa, Gus Habiburrahman. Selain itu, turut membubuhkan tanda tangan Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Abd. Wasik Hannan, serta Se
kretaris Umum, H Taufik. (*)













