Jember,- Kabupaten Jember masuk dalam 10 besar nasional, hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia tahun 2025.
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Jember berada di peringkat ketujuh dari 170 kabupaten yang dievaluasi.
Pengumuman hasil penilaian disampaikan dalam agenda Penyampaian Opini Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang digelar secara daring, Kamis (29/1/26).
Penilaian dilakukan terhadap sejumlah unit layanan publik di daerah, dengan fokus pada kepatuhan terhadap standar pelayanan serta potensi maladministrasi.
Untuk Kabupaten Jember, Ombudsman RI menetapkan tiga lokus penilaian, yakni Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan RSUD dr. Soebandi.
Dari hasil evaluasi ketiga unit tersebut, Jember memperoleh opini “Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi”.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, menyebut, penilaian Ombudsman dilakukan dengan metode sampling pada unit layanan strategis.
“Ombudsman menilai pelayanan di tiga OPD tersebut. Hasilnya, Jember berada di peringkat tujuh nasional dalam kategori pelayanan publik kualitas tertinggi,” kata Isnaini, Senin (2/2/26).
Ia menambahkan bahwa capaian tersebut perlu dijadikan bahan evaluasi untuk menjaga konsistensi kualitas layanan, bukan semata-mata sebagai pencapaian peringkat.
Plt. Inspektur Kabupaten Jember, Penny Artha Medya, menjelaskan, bahwa hasil penilaian tersebut merupakan bagian dari proses perbaikan yang dilakukan secara berkelanjutan, terutama terkait kepatuhan standar pelayanan dan pengelolaan pengaduan masyarakat.
Menurutnya, Ombudsman RI menilai sejumlah aspek, mulai dari ketersediaan standar pelayanan, maklumat layanan, mekanisme pengaduan, hingga keterbukaan informasi publik.
Selain itu, penguatan sistem pengaduan melalui kanal nasional SP4N-LAPOR! juga menjadi salah satu indikator penilaian.
“Penilaian Ombudsman kami jadikan alat ukur untuk melihat sejauh mana pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Penny.
Ia juga menyinggung adanya peningkatan peringkat Jember dibandingkan tahun sebelumnya, yang pada 2024 masih berada di posisi ke-12 nasional.
Ke depan, hasil penilaian Ombudsman RI disebut akan tetap dijadikan acuan untuk pembenahan layanan publik, terutama dalam mencegah potensi maladministrasi serta meningkatkan responsivitas aparatur terhadap kebutuhan masyarakat. (*)













