Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 18 Mei 2025 17:36 WIB

Angin Segar Bagi Guru Ngaji di Probolinggo, Raperda Fasilitasi Pesantren Mulai Disusun


					Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Probopinggo, Ahmad Zubaidi. (foto: Ali Ya'lu).
Perbesar

Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Probopinggo, Ahmad Zubaidi. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitasi pesantren saat ini tengah dibahas oleh DPRD Kabupaten Probolinggo. Hal ini membawa harapan baru bagi keberlangsungan lembaga pendidikan keagamaan, termasuk Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).

Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Probolinggo mengapresiasi langkah ini, dan berharap Raperda tersebut dapat mengatur pemberian insentif bagi para guru ngaji, termasuk guru Madin, TPQ, hingga pengajar musala.

Ketua FKDT Kabupaten Probolinggo, Ahmad Zubaidi menilai insentif sangat diperlukan agar para tenaga pendidik dapat mengajar dengan fokus dan dedikasi penuh.

“Selama ini banyak guru madin dan TPQ yang harus memikirkan urusan ekonomi karena belum mendapat dukungan finansial yang memadai,” kata Zubaidi, Minggu (18/5/25).

Zubaidi juga menyebutkan bahwa peran guru-guru ngaji sangat vital dalam membentuk karakter dan akhlak anak-anak sejak usia dini. Namun, hingga saat ini pihaknya menilai masih minim perhatian terhadap kesejahteraan mereka.

“Dulu, wali murid sering membantu. Tapi sekarang, banyak anak justru berhenti belajar saat diminta iuran, karena kondisi ekonomi keluarga,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis mengatakan, raperda ini merupakan jawaban atas aspirasi lama para pengasuh pesantren.

Adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi dasar hukum yang memungkinkan semua lembaga keagamaan, termasuk Madin dan TPQ, diakomodasi dalam regulasi daerah.

“Dulu pernah diusulkan perda khusus Madin, tapi terbentur karena tak ada payung hukum di atasnya. Sekarang, semuanya bisa dimasukkan ke dalam perda fasilitasi pesantren ini,” beber Muchlis.

Ia memastikan bahwa raperda ini akan memuat ketentuan tentang honorarium bagi para tenaga pendidik seperti ustaz, ustazah, dan guru ngaji.

Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan infrastruktur, hingga tata kelola pesantren juga menjadi poin penting yang diatur.

Lebih dari itu, Muchlis menekankan bahwa perda ini juga akan melindungi hak-hak santri, terutama santri perempuan dan anak-anak, mengingat meningkatnya kasus kekerasan yang terjadi di beberapa lembaga keagamaan.

“Semoga perda ini benar-benar menjadi solusi, terutama bagi pesantren-pesantren kecil yang selama ini sulit berkembang karena keterbatasan dukungan,” harapnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 209 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan