Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 16 Mei 2025 17:23 WIB

Bawa 1 Kg Sabu, Tiga Tersangka Dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota


					Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri dan Kasatresnarkoba, AKP Evan Andias memegang barang bukti BB 1 kg. (Foto: Hafiz Rozani) Perbesar

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri dan Kasatresnarkoba, AKP Evan Andias memegang barang bukti BB 1 kg. (Foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,– Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota pada Jumat dini hari (16/5/25) berhasil membekuk tiga tersangka yang membawa 1 kg sabu. Penangkapan ini menyusul adanya laporan warga terkait transaksi sabu di Jalan Raya Sukapura, Kecamatan Sumberasih.

Tiga tersangka yang berhasil ditangkap ini, Ainur Rohman (39), Muchlis (40), keduanya warga Bangkalan, dan Marju’i (56), warga Kenjeran, Kota Surabaya.

Penangkapan tersangka ini bermula adanya laporan warga terkait adanya transaksi di Jalan Raya Sukapura, Kecamatan Sumberasih, pada Jumat (16/5/25) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

“Dari laporan itulah, kemudian petugas mendatangi lokasi dan benar saja, sebuah mobil Honda CRV yang mencurigakan berhasil kita sergap,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri.

Polisi menangkap tiga tersangka dan melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan sabu seberat 1 kg senilai Rp1,2 miliar yang dibungkus di dalam kemasan teh cina.

Untuk mengelabuhi polisi, sabu yang dibungkus plastik teh cina dimasukkan ke dalam beras yang dibungkus karung. Namun, berkat kejelian petugas barang bukti tersebut berhasil diamankan.

Selain mengamankan tiga tersangka dan sabu 1 kg, polisi mengamankan barang bukti lain yakni, tiga ponsel, uang tunai sebesar Rp. 3.750.000, serta satu unit mobil Honda CRV nopol L 1996 DH.

Tiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota untuk dimintai keterangan. Menurut salah seorang tersangka, mereka hanya diminta mengantarkan sabu tersebut ke Probolinggo.

“Salah seorang tersangka mengaku, baru pertama kali menjadi kurir,” ujar AKBP Rico.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp13 miliar,” imbuh AKBP Rico. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 160 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal