Menu

Mode Gelap
Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Libatkan 243 Desa, Tahun Depan Target Sapu Bersih Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan Pasca Yadnya Kasada, Polres Probolinggo Kerahkan Personel Bersih-bersih Bromo Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

Hukum & Kriminal · 28 Apr 2025 18:40 WIB

Kernet Truk Diringkus Polisi, Gondol Ratusan Bungkus Rokok Toko Waralaba


					DITANGKAP: Pelaku pembobol toko waralaba, Ainul Yakin, saat dimintai keterangan di Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

DITANGKAP: Pelaku pembobol toko waralaba, Ainul Yakin, saat dimintai keterangan di Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Ainul Yakin (29), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan polisi setelah mencuri ratusan bungkus rokok di toko Waralaba, Minggu dini hari (27/4/25).

Ainul Yakin, yang merupakan kernet truk ditangkap setelah bersama kakaknya, membobol toko waralaba di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Dari kejadian yang terekam CCTV tersebut, kedua pelaku membawa kabur ratusan bungkus rokok berbagai merek.

Usai kejadian, karyawan toko yang mengetahui langsung melapor ke Polsek Tongas, agar kasus pencurian itu terungkap.

“Setelah menerima laporan sekitar pukul 05.00 WIB, kami.melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu pelaku atas nama Ainul Yakin ditangkap di SPBU yang ada di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Iptu Zainal Arifin, Senin (28/4/25).

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 230 pack rokok berbagai merek dengan rincian 66 bungkus rokok elektrik dan 164 bungkus rokok tembakau, kemudian juga ada sebilah pisau, baju, dan pecahan asbes.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali dengan sasaran yang sama.

Rencananya, rokok hasil curian dari toko waralaba akan dijual di marketplace atau dijual secara online.

“Saat ini kami masih mengejar pelaku lain yang merupakan kakak kandungnya yang juga sopir truk. Atas kejadian ini kerugian toko ditaksir mencapai Rp 9 juta,” paparnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh Iptu Zainal. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Rumah Warga di Randuputih Probolinggo Dilempar Bondet, Kaca Jendela Berantakan

8 Juni 2025 - 16:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal