Menu

Mode Gelap
Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

Hukum & Kriminal · 20 Jan 2025 17:50 WIB

Terjerat Kasus Sabu, Bos Bengkel Motor Diringkus Polisi


					DITANGKAP: IF warga Desa Brumbungan Kidul, Kec. Maron, Kab. Probolinggo ditangkap pasca terjerat kasus sabu. (Foto: istimewa) Perbesar

DITANGKAP: IF warga Desa Brumbungan Kidul, Kec. Maron, Kab. Probolinggo ditangkap pasca terjerat kasus sabu. (Foto: istimewa)

Probolinggo, – Sat Resnarkoba Polres Probolinggo mengamankan IF warga Dusun Gluguk, Desa Brumbungan Kidul, Kecamatan Maron. Ia ditangkap dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanti mengatakan, IF diamankan pada Sabtu (18/1/25) lalu. Penangkapan IF bermula dari laporan masyarakat.

Berdasarkan laporan masyarakat, bengkel motor milik IF di Desa Berhubungan Kidul, sering terjadi transaksi dan pesta sabu. Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Petugas melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwasannya yang sering bertransaksi sabu adalah IF sendiri,” katanya, Senin (20/1/25).

Dari hal tersebut, petugas terus memantau keberadaan IF, sampai akhirnya pada Sabtu (18/1/25) lalu, IF didapati sedang berada di bengkelnya. Petugas kemudian langsung bergerak untuk mengamankan IF.

“Selanjutnya pada hari Sabtu pukul 11.30 WIB, petugas mengamankannya IF di bengkelnya. Dan pada saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah tas yang berisi satu buah plastik klip diduga berisi sabu, dan satu timbangan digital warna abu-abu,” ujarnya.

Iptu Vita melanjutkan, kini IF sudah diamankan di Mapolres Probolinggo. Pihaknya terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk ancaman pasalnya adalah pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 859 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal