Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 20 Jan 2025 17:50 WIB

Terjerat Kasus Sabu, Bos Bengkel Motor Diringkus Polisi


					DITANGKAP: IF warga Desa Brumbungan Kidul, Kec. Maron, Kab. Probolinggo ditangkap pasca terjerat kasus sabu. (Foto: istimewa) Perbesar

DITANGKAP: IF warga Desa Brumbungan Kidul, Kec. Maron, Kab. Probolinggo ditangkap pasca terjerat kasus sabu. (Foto: istimewa)

Probolinggo, – Sat Resnarkoba Polres Probolinggo mengamankan IF warga Dusun Gluguk, Desa Brumbungan Kidul, Kecamatan Maron. Ia ditangkap dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanti mengatakan, IF diamankan pada Sabtu (18/1/25) lalu. Penangkapan IF bermula dari laporan masyarakat.

Berdasarkan laporan masyarakat, bengkel motor milik IF di Desa Berhubungan Kidul, sering terjadi transaksi dan pesta sabu. Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Petugas melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwasannya yang sering bertransaksi sabu adalah IF sendiri,” katanya, Senin (20/1/25).

Dari hal tersebut, petugas terus memantau keberadaan IF, sampai akhirnya pada Sabtu (18/1/25) lalu, IF didapati sedang berada di bengkelnya. Petugas kemudian langsung bergerak untuk mengamankan IF.

“Selanjutnya pada hari Sabtu pukul 11.30 WIB, petugas mengamankannya IF di bengkelnya. Dan pada saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah tas yang berisi satu buah plastik klip diduga berisi sabu, dan satu timbangan digital warna abu-abu,” ujarnya.

Iptu Vita melanjutkan, kini IF sudah diamankan di Mapolres Probolinggo. Pihaknya terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk ancaman pasalnya adalah pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 828 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal