Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 naik 6,5 persen.
Penetapan UMK Tahun 2025 dilakukan setelah Pemkot Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Dewan Pengupahan, yang digelar selama 2 hari, sejak Rabu (11/12) hingga Kamis (12/12).
“Hasil rapat dengan dewan pengupahan, maka ditetapkan UMK Kota Probolinggo tahun 2025 naik menjadi Rp. 2.876.656,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budiono Wirawan.
Budiono mengungkapkan bahwa, dalam perhitungan kenaikan UMK Kota Probolinggo, Dewan Pengupahan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimun tahun 2025.
Selanjutnya, hasil keputusan Dewan Pengupahan terkait usulan kenaikan UMK 2025 Kota Probolinggo akan disampaikan kepada Pj. Walikota untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur.
“Nantinya setelah rekomendasi diserahkan Gubernur Jawa Timur, selanjutnya UMK Jawa Timur akan diumumkan pada 18 Desember 2024. Besaran UMK Kota Probolinggo nantinya tidak akan berbeda dengan rekomendasi yang kita serahkan,” imbuhnya.
Hal senada di sampaikan Ketua DPC K-SPSI Kota Probolinggo, Donal Vinalio Boy. Ia menyebut bahwa dari hasil rapat Dewan Pengupahan, UMK Kota Probolinggo tahun naik 6,5 persen.
Dengan demikian, UMK tahun 2025 menjadi Rp 2.876.656 atau naik Rp 175.570 dari UMK tahun 2024 yang besarannya Rp 2.701.086.
“Keputusan yang diambil tentunya yang terbaik, meskipun ada usulan di masing-masing pihak, tetapi keputusan menteri Tenaga Kerja adalah regulasi yang harus disepakati. Kenaikan UMK ini akan berlaku pada tahun 2025,” ujarnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra