Pasuruan, –  Sejumlah buruh PT Trulove Young Building Products Indonesia (PT TYBPI) yang berlokasi di Desa Boujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (12/12/2024).

Ratusan buruh tersebut menuntut pembayaran gaji yang belum diterima selama dua bulan dan sekaligus menyuarakan solidaritas terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pemilik pabrik, YMK.

Akhmad Soim selaku Ketua Korwil KSBSI Jawa Timur menegaskan, hak buruh untuk menerima gaji mereka harus segera dipenuhi. Pasalnya, penundaan pembayaran gaji telah mempengaruhi kehidupan mereka yang juga bertanggung jawab untuk menghidupi keluarga.

“Gaji ini hak mereka. Mereka memiliki keluarga yang harus diberi makan. Namun gaji mereka sudah dua bulan tertunda. Kami menuntut perusahaan untuk segera membayar gaji buruh,” ujar Soim.

Selain masalah gaji, para buruh juga menyampaikan kecaman terhadap pemilik pabrik, YMK, yang terjerat kasus KDRT terhadap istrinya, Wahyu Novitasari. Soim turut menyoroti perlakuan tidak manusiawi yang dialami oleh buruh dari YMK.

“Maka dari itu, kami mendukung aparat kepolisian untuk menangkap YMK yang terlibat dalam tindak pidana ketenagakerjaan. Perlakuan seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

Soim juga menyampaikan pentingnya jaminan perlindungan bagi buruh perempuan dari pelecehan dan kekerasan di tempat kerja. Ia mendorong pemerintah untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) terkait penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

“Pemerintah harus segera meratifikasi Konvensi ILO untuk memberikan perlindungan nyata bagi buruh perempuan di Indonesia dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan di tempat kerja,” tambahnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Wahyu Novitasari, Erwin Indra Prastiya, memberikan apresiasi terhadap solidaritas yang ditunjukkan oleh para buruh. Ia berharap aparat kepolisian segera menindak tegas dengan menahan YMK yang sudah memenuhi unsur pidana dalam kasus KDRT tersebut.

“Kami berharap penyidik segera mengambil langkah tegas. Unsur pidana sudah jelas, dan jika tidak ada tindakan tegas, kami khawatir pelaku akan mengulangi perbuatannya,” tegas Erwin

Aksi unjuk rasa ini tidak hanya berlangsung di depan pabrik, namun juga berlanjut ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan.

Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial, Achmad Imam Ghozali, menyatakan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja telah memiliki rumah perlindungan bagi pekerja perempuan. Selain itu, ia menegaskan pentingnya untuk terus meningkatkan sosialisasi terkait perlindungan pekerja.

“Tentu kami akan terus melakukan evaluasi dan memperkuat sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan tentang kewajiban mereka untuk melindungi hak-hak pekerja perempuan. Itu adalah hak normatif yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan,” ujar Ghozali. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.