Pasuruan, – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Transparasi Pemilu dan Pilkada (Gertap) melaporkan dua temuan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan, Senin (11/11/2024) siang. Laporan tersebut disampaikan di kantor Bawaslu yang terletak di Jalan Raya Gempol-Pandaan.
Koordinator Gertap, Hanan, menjelaskan bahwa temuan pertama terkait dugaan ketidaknetralan seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Gondangwetan yang mengajak warganya untuk mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Pasuruan.
Dalam laporannya, Gertap menyebutkan, kepala desa tersebut membuat video yang berisi ajakan untuk mendukung Paslon nomor 2, yang dianggap bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur sipil negara (ASN).
“Seorang kepala desa di Kecamatan Gondangwetan membuat video dengan mengajak dukung Paslon nomor 2, ini sudah jelas tidak netral dalam Pilkada Bupati Pasuruan,” ujar Hanan saat memberikan keterangan kepada media.
Selain itu, Gertap juga melaporkan adanya dugaan kampanye yang dilakukan oleh calon Wakil Bupati (Cawabup) Shobih Asrori. Dalam video yang viral di media sosial, Shobih terlihat melakukan kampanye di sebuah tempat ibadah, yang menurut peraturan kampanye, tempat tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan politik.
“Hari ini kami laporkan juga soal Cawabup Gus Shobih yang kampanye di sebuah musala, yang sempat direkam oleh seseorang dan viral. Itu jelas melanggar ketentuan yang ada,” tambah Hanan.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, mengatakan, pihaknya akan segera melakukan kajian dan memverifikasi berkas laporan yang telah diterima. Jika laporan tersebut memenuhi syarat, maka akan diproses lebih lanjut.
“Kami telah menerima dua laporan dari Gertap mengenai dugaan ketidaknetralan Kades dan kampanye di tempat ibadah. Kami akan melakukan kajian dan melengkapi berkas yang diperlukan. Jika memenuhi syarat, proses hukum akan dilanjutkan,” terang Arie. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra













