Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 10 Nov 2024 15:09 WIB

Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta, Karyawan Dealer Motor di Purwosari Ditangkap Polisi


					Tersangka penggelapan. Perbesar

Tersangka penggelapan.

Pasuruan, – Seorang karyawan PT. Asia Surya Jaya Raya cabang Purwosari, Kriswanto Nugroho Kartiko (40), diamankan  Polsek Purwosari setelah diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan 11 unit sepeda motor. Kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku mencapai Rp314 juta.

Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto, menjelaskan, kejadian ini bermula pada 2 Oktober 2024, ketika pihak perusahaan melakukan audit terhadap transaksi penjualan sepeda motor di Cabang Purwosari.

Dalam audit tersebut, ditemukan bahwa 11 sepeda motor merk Honda berbagai jenis telah terjual, namun pembayaran dari konsumen tidak tercatat dalam sistem perusahaan.

“Setelah audit tersebut, pihak perusahaan merasa ada kejanggalan dan melaporkan hal ini ke Polsek Purwosari,” ujar Sugiyanto, Minggu (10/11/2024).

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku pada Rabu (6/11/ 2024) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Tersangka ditangkap di tempat kerjanya,” kata Sugiyanto.

Di hadapan penyidik, Kriswanto Nugroho Kartiko, yang tinggal di Dusun Kemantren, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan, telah menjual sepeda motor secara tunai, namun uang yang diterima tidak disetorkan kepada perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Untuk menutupi aksinya, tersangka memalsukan kuitansi pembayaran dan surat jalan pengeluaran sepeda motor. Kami juga telah menyita barang bukti berupa stempel palsu dan surat jalan palsu yang digunakan pelaku,” jelas AKP Sugiyanto.

Atas perbuatannya, PT. Asia Surya Jaya Raya mengalami kerugian mencapai Rp314 juta. Tersangka  dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 212 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal