Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 10 Nov 2024 15:09 WIB

Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta, Karyawan Dealer Motor di Purwosari Ditangkap Polisi


					Tersangka penggelapan. Perbesar

Tersangka penggelapan.

Pasuruan, – Seorang karyawan PT. Asia Surya Jaya Raya cabang Purwosari, Kriswanto Nugroho Kartiko (40), diamankan  Polsek Purwosari setelah diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan 11 unit sepeda motor. Kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku mencapai Rp314 juta.

Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto, menjelaskan, kejadian ini bermula pada 2 Oktober 2024, ketika pihak perusahaan melakukan audit terhadap transaksi penjualan sepeda motor di Cabang Purwosari.

Dalam audit tersebut, ditemukan bahwa 11 sepeda motor merk Honda berbagai jenis telah terjual, namun pembayaran dari konsumen tidak tercatat dalam sistem perusahaan.

“Setelah audit tersebut, pihak perusahaan merasa ada kejanggalan dan melaporkan hal ini ke Polsek Purwosari,” ujar Sugiyanto, Minggu (10/11/2024).

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku pada Rabu (6/11/ 2024) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Tersangka ditangkap di tempat kerjanya,” kata Sugiyanto.

Di hadapan penyidik, Kriswanto Nugroho Kartiko, yang tinggal di Dusun Kemantren, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan, telah menjual sepeda motor secara tunai, namun uang yang diterima tidak disetorkan kepada perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Untuk menutupi aksinya, tersangka memalsukan kuitansi pembayaran dan surat jalan pengeluaran sepeda motor. Kami juga telah menyita barang bukti berupa stempel palsu dan surat jalan palsu yang digunakan pelaku,” jelas AKP Sugiyanto.

Atas perbuatannya, PT. Asia Surya Jaya Raya mengalami kerugian mencapai Rp314 juta. Tersangka  dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 239 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal