Menu

Mode Gelap
Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

Hukum & Kriminal · 4 Nov 2024 14:04 WIB

Asyik Judi Online di Teras Rumah, Dua Pria di Kota Pasuruan Ditangkap Polisi


					Dua tersangka judi online ditangkap jajaran Polres Pasuruan Kota.
Perbesar

Dua tersangka judi online ditangkap jajaran Polres Pasuruan Kota.

Pasuruan, – Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota, telah menangkap dua pria yang kedapatan bermain judi online jenis slot di teras depan rumah Perum Pesona Candi, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Sabtu (2/11/2024) malam.

Kedua tersangka itu, MS (22), warga Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan dan MM (31), yang tinggal di Perum Pesona Candi, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima mengenai aktivitas perjudian di kawasan tersebut. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

“Kami melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Sabtu malam sekitar pukul 23.30 WIB, kami berhasil menangkap kedua tersangka yang sedang bermain judi online,” kata Muljono saat rilis kasus di Mapolres Purworejo, Senin (4/11/2024).

Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk handphone, simcard, dan akun yang digunakan untuk bermain judi.

Akibatnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP.

“Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 458 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal