Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 4 Nov 2024 14:04 WIB

Asyik Judi Online di Teras Rumah, Dua Pria di Kota Pasuruan Ditangkap Polisi


					Dua tersangka judi online ditangkap jajaran Polres Pasuruan Kota.
Perbesar

Dua tersangka judi online ditangkap jajaran Polres Pasuruan Kota.

Pasuruan, – Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota, telah menangkap dua pria yang kedapatan bermain judi online jenis slot di teras depan rumah Perum Pesona Candi, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Sabtu (2/11/2024) malam.

Kedua tersangka itu, MS (22), warga Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan dan MM (31), yang tinggal di Perum Pesona Candi, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima mengenai aktivitas perjudian di kawasan tersebut. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

“Kami melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Sabtu malam sekitar pukul 23.30 WIB, kami berhasil menangkap kedua tersangka yang sedang bermain judi online,” kata Muljono saat rilis kasus di Mapolres Purworejo, Senin (4/11/2024).

Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk handphone, simcard, dan akun yang digunakan untuk bermain judi.

Akibatnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP.

“Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 311 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal