Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 31 Okt 2024 13:59 WIB

Berjudi Online, Dua Nelayan di Kota Pasuruan Ditangkap


					Dua nelayan di Kota Pasuruan ditangkap polisi karena disangga berjudi online. Perbesar

Dua nelayan di Kota Pasuruan ditangkap polisi karena disangga berjudi online.

Pasuruan, – Dua nelayan asal Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, inisial M (45) dan AR (46) ditangkap oleh pihak kepolisian, Senin (28/10/2024) malam, setelah kedapatan bermain judi online. Penangkapan ini dilakukan di sebuah gudang yang terletak di Kelurahan Ngemplakrejo.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua handphone dan uang tunai yang totalnya mencapai lebih dari Rp 10 juta.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, mengungkapkan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perjudian online, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang baru saja dilantik.

“Perintahnya sudah jelas, korupsi, penyelundupan, dan judi online. Alhamdulillah, rekan-rekan Satreskrim bergerak cepat dalam menangani kasus ini,” kata Davis saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Kamis (31/10/2024) pagi.

Menurut Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, setiap hari mereka melakukan deposit mulai Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu.

“Judi online ini membuat gangguan psikologis, kecanduan. Jadi ketika kalah kita akan ingin main terus. Ini yang bahaya dalam judi online,” jelasnya.

Penyidik berencana melaporkan untuk memblokir situs judi online melalui Kemenkominfo dan berkoordinasi dengan pihak bank terkait pemblokiran nomor rekening tujuan deposit.

Dari pengakuan tersangka, mereka telah bermain judi online selama tujuh bulan. Ia mengaku, pernah menang hingga Rp15 juta, namun lebih banyak mengalami kerugian.

“Sering kalah, kadang Rp500 ribu sehari,” ungkap M, yang juga merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2018.

Akibatnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 170 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal