Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 31 Okt 2024 13:59 WIB

Berjudi Online, Dua Nelayan di Kota Pasuruan Ditangkap


					Dua nelayan di Kota Pasuruan ditangkap polisi karena disangga berjudi online. Perbesar

Dua nelayan di Kota Pasuruan ditangkap polisi karena disangga berjudi online.

Pasuruan, – Dua nelayan asal Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, inisial M (45) dan AR (46) ditangkap oleh pihak kepolisian, Senin (28/10/2024) malam, setelah kedapatan bermain judi online. Penangkapan ini dilakukan di sebuah gudang yang terletak di Kelurahan Ngemplakrejo.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua handphone dan uang tunai yang totalnya mencapai lebih dari Rp 10 juta.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, mengungkapkan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perjudian online, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang baru saja dilantik.

“Perintahnya sudah jelas, korupsi, penyelundupan, dan judi online. Alhamdulillah, rekan-rekan Satreskrim bergerak cepat dalam menangani kasus ini,” kata Davis saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Kamis (31/10/2024) pagi.

Menurut Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, setiap hari mereka melakukan deposit mulai Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu.

“Judi online ini membuat gangguan psikologis, kecanduan. Jadi ketika kalah kita akan ingin main terus. Ini yang bahaya dalam judi online,” jelasnya.

Penyidik berencana melaporkan untuk memblokir situs judi online melalui Kemenkominfo dan berkoordinasi dengan pihak bank terkait pemblokiran nomor rekening tujuan deposit.

Dari pengakuan tersangka, mereka telah bermain judi online selama tujuh bulan. Ia mengaku, pernah menang hingga Rp15 juta, namun lebih banyak mengalami kerugian.

“Sering kalah, kadang Rp500 ribu sehari,” ungkap M, yang juga merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2018.

Akibatnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 187 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal