Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Lingkungan · 26 Okt 2024 16:48 WIB

Pengguna Makin Membludak, Sepeda Listrik Dilarang Dikendarai di Jalan Raya


					IMBAUAN: Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Siswandi, memberi imbauan ke pengguna sepeda listrik agar tidak digunakan di jalan raya. (foto: Istimewa).
Perbesar

IMBAUAN: Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Siswandi, memberi imbauan ke pengguna sepeda listrik agar tidak digunakan di jalan raya. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Sejak tiga tahun terakhir, sepeda listrik digandrungi masyarakat Kota Probolinggo sebagai moda transportasi alternatif. Namun seiring kian membludaknya pengguna, penggunaan kendaraan ini pun kini dibatasi.

Meski sudah banyak masyarakat yang memiliki dan menggunakan sepeda listrik, namun pemerintah bergeming dengan mengeluarkan undang-undang, yang didalamnya berisi larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Siswandi menyebut, aturan soal penggunaan sepeda listrik tertuang Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

“Sesuai Permenhub tersebut, maka kami imbau pengguna sepeda listrik tidak menggunakannya di jalan raya,” kata Siswandi, Sabtu (26/10/24).

“Selain itu, pengendara sepeda listrik ini minimal berusia 12 tahun, wajib didampingi orang tua, serta pengendara wajib mengenakan helm,” tambah Siswandi.

Batas kecepatan penggunaan kendaraan listrik, imbuh Siswandi, maksimal 25 km. Pengendara juga tidak diperkenankan mengangkut penumpang, kecuali ada boncengan pada sepeda listrik.

“Dengan demikian, penggunaan sepeda listrik ini hanya boleh digunakan di lokasi tertentu saja. Seperti pemukiman, car free day atau area perkantoran, namun selalu utamakan keselamatan saat berkendara,” pesan mantan Kasat Samapta Polres Probolinggo ini.

Terkait hal ini, Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, Daroji mengamini bahwa sepeda listrik ini tidak boleh digunakan di jalan raya. Namun demikian, boleh digunakan di jalur sepeda dengan menggunakan helm.

“Diperkantoran, di trotoar jika trotoarnya memadai, area pelabuhan, dan area tertentu. Ini berbeda dengan motor listrik yang bisa digunakan di jalan umum, namun motor listrik tersebut dilengkapi STNK,” papar dia. (*)

 


Editor:  Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 133 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pasca Yadnya Kasada, Polres Probolinggo Kerahkan Personel Bersih-bersih Bromo

14 Juni 2025 - 20:35 WIB

Lahan Pertanian di Lereng Bromo Jarang Tersentuh Pupuk Subsidi, Pemkab Probolinggo Cari Solusi

13 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pasca Yadnya Kasada, Satu Ton Sampah Berserakan di Kawasan Bromo

12 Juni 2025 - 16:20 WIB

Gunung Raung Erupsi, Kolom Abu Setinggi 750 Meter

11 Juni 2025 - 16:19 WIB

Inovasi Desa Purworejo Lumajang Ubah Sampah Organik Jadi Makanan Magot Bernilai Ekonomis Tinggi

28 Mei 2025 - 15:59 WIB

Dinilai Rusak Lingkungan, DPRD Jember Desak Operasional Perusahaan Tambak Dihentikan

27 Mei 2025 - 18:07 WIB

Cuaca Ekstrem Hambat Perbaikan Tanggul Kebondeli, Pemerintah Prioritaskan Keselamatan Warga

25 Mei 2025 - 18:47 WIB

DPRD Sebut Ancaman Kerusakan Makin Parah, PT Kalijeruk di Lumajang Terbukti Langgar Administrasi

25 Mei 2025 - 09:15 WIB

Alih Fungsi Lahan 1.200 Hektar di Lumajang Ancam Banjir dan Krisis Air Bersih

23 Mei 2025 - 20:41 WIB

Trending di Lingkungan