Menu

Mode Gelap
Akan Dirikan Perguruan Tinggi, LPTNU Kota Probolinggo Tandatangani MoU dengan UNU Pasuruan Bupati Lumajang Serahkan Bantuan Bibit Durian Musangking kepada Petani KONI Kabupaten Probolinggo Siapkan 280 Atlet untuk Porprov 2025 Bawa 1 Kg Sabu, Tiga Tersangka Dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Bangunan SD Kutorenon 03 Lumajang Roboh, Diduga Sudah Tua Penutupan Sepihak SD Negeri Kudus 02 di Lumajang, Disdikbud Upayakan Mediasi dan Relokasi Siswa

Lingkungan · 26 Okt 2024 16:48 WIB

Pengguna Makin Membludak, Sepeda Listrik Dilarang Dikendarai di Jalan Raya


					IMBAUAN: Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Siswandi, memberi imbauan ke pengguna sepeda listrik agar tidak digunakan di jalan raya. (foto: Istimewa).
Perbesar

IMBAUAN: Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Siswandi, memberi imbauan ke pengguna sepeda listrik agar tidak digunakan di jalan raya. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Sejak tiga tahun terakhir, sepeda listrik digandrungi masyarakat Kota Probolinggo sebagai moda transportasi alternatif. Namun seiring kian membludaknya pengguna, penggunaan kendaraan ini pun kini dibatasi.

Meski sudah banyak masyarakat yang memiliki dan menggunakan sepeda listrik, namun pemerintah bergeming dengan mengeluarkan undang-undang, yang didalamnya berisi larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Siswandi menyebut, aturan soal penggunaan sepeda listrik tertuang Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

“Sesuai Permenhub tersebut, maka kami imbau pengguna sepeda listrik tidak menggunakannya di jalan raya,” kata Siswandi, Sabtu (26/10/24).

“Selain itu, pengendara sepeda listrik ini minimal berusia 12 tahun, wajib didampingi orang tua, serta pengendara wajib mengenakan helm,” tambah Siswandi.

Batas kecepatan penggunaan kendaraan listrik, imbuh Siswandi, maksimal 25 km. Pengendara juga tidak diperkenankan mengangkut penumpang, kecuali ada boncengan pada sepeda listrik.

“Dengan demikian, penggunaan sepeda listrik ini hanya boleh digunakan di lokasi tertentu saja. Seperti pemukiman, car free day atau area perkantoran, namun selalu utamakan keselamatan saat berkendara,” pesan mantan Kasat Samapta Polres Probolinggo ini.

Terkait hal ini, Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, Daroji mengamini bahwa sepeda listrik ini tidak boleh digunakan di jalan raya. Namun demikian, boleh digunakan di jalur sepeda dengan menggunakan helm.

“Diperkantoran, di trotoar jika trotoarnya memadai, area pelabuhan, dan area tertentu. Ini berbeda dengan motor listrik yang bisa digunakan di jalan umum, namun motor listrik tersebut dilengkapi STNK,” papar dia. (*)

 


Editor:  Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 130 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Alat Berat Dikerahkan, Akses Dusun Terisolasi di Lumajang Akibat Lahar Gunung Semeru Mulai Pulih

16 Mei 2025 - 16:09 WIB

Tanggul Kampung Renteng di Lumajang Rusak, Butuh Perbaikan Segera

11 Mei 2025 - 17:13 WIB

Miris! Jalan Rusak di Plalangan Jember Baru Diperbaiki setelah 20 Tahun

10 Mei 2025 - 22:55 WIB

Masuki Musim Pancaroba, Hujan Masih Mengguyur Kota Probolinggo

9 Mei 2025 - 22:18 WIB

GOR A Yani Bakal Dipercantik, FPTI Kota Probolinggo Pindahkan Wall Climbing

9 Mei 2025 - 15:16 WIB

Amphitheater Ranu Pani Miliaran Rupiah Tak Bermanfaat bagi Lumajang

7 Mei 2025 - 17:10 WIB

Disurvei Pemprov Jawa Timur, Pemkab Probolinggo Berharap Jembatan Rusak Segera Diperbaiki

6 Mei 2025 - 14:19 WIB

Penutupan Tambak Udang Penyebab Limbah Hanya Janji, Warga Surati Pemkab dan DPRD Jember

30 April 2025 - 13:40 WIB

Pemkab Probolinggo Kebut Perbaikan Jembatan Rusak, Gunakan Dana Kedaruratan

28 April 2025 - 20:00 WIB

Trending di Lingkungan