Menu

Mode Gelap
Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan

Lingkungan · 26 Okt 2024 16:48 WIB

Pengguna Makin Membludak, Sepeda Listrik Dilarang Dikendarai di Jalan Raya


					IMBAUAN: Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Siswandi, memberi imbauan ke pengguna sepeda listrik agar tidak digunakan di jalan raya. (foto: Istimewa).
Perbesar

IMBAUAN: Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Siswandi, memberi imbauan ke pengguna sepeda listrik agar tidak digunakan di jalan raya. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Sejak tiga tahun terakhir, sepeda listrik digandrungi masyarakat Kota Probolinggo sebagai moda transportasi alternatif. Namun seiring kian membludaknya pengguna, penggunaan kendaraan ini pun kini dibatasi.

Meski sudah banyak masyarakat yang memiliki dan menggunakan sepeda listrik, namun pemerintah bergeming dengan mengeluarkan undang-undang, yang didalamnya berisi larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Siswandi menyebut, aturan soal penggunaan sepeda listrik tertuang Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

“Sesuai Permenhub tersebut, maka kami imbau pengguna sepeda listrik tidak menggunakannya di jalan raya,” kata Siswandi, Sabtu (26/10/24).

“Selain itu, pengendara sepeda listrik ini minimal berusia 12 tahun, wajib didampingi orang tua, serta pengendara wajib mengenakan helm,” tambah Siswandi.

Batas kecepatan penggunaan kendaraan listrik, imbuh Siswandi, maksimal 25 km. Pengendara juga tidak diperkenankan mengangkut penumpang, kecuali ada boncengan pada sepeda listrik.

“Dengan demikian, penggunaan sepeda listrik ini hanya boleh digunakan di lokasi tertentu saja. Seperti pemukiman, car free day atau area perkantoran, namun selalu utamakan keselamatan saat berkendara,” pesan mantan Kasat Samapta Polres Probolinggo ini.

Terkait hal ini, Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, Daroji mengamini bahwa sepeda listrik ini tidak boleh digunakan di jalan raya. Namun demikian, boleh digunakan di jalur sepeda dengan menggunakan helm.

“Diperkantoran, di trotoar jika trotoarnya memadai, area pelabuhan, dan area tertentu. Ini berbeda dengan motor listrik yang bisa digunakan di jalan umum, namun motor listrik tersebut dilengkapi STNK,” papar dia. (*)

 


Editor:  Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 136 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

GOR A. Yani Kota Probolinggo Dirancang jadi Sentra Kuliner, Libatkan 117 PKL

26 Juni 2025 - 17:45 WIB

Tata Ulang Kota, Pemkot Probolinggo Mulai Bongkar Bedak GOR A. Yani

21 Juni 2025 - 20:52 WIB

Abrasi Jebol Gedung Sekolah, Gubernur Khofifah Bangun Bronjong di Kali Kertosono

19 Juni 2025 - 17:11 WIB

Pasca Yadnya Kasada, Polres Probolinggo Kerahkan Personel Bersih-bersih Bromo

14 Juni 2025 - 20:35 WIB

Lahan Pertanian di Lereng Bromo Jarang Tersentuh Pupuk Subsidi, Pemkab Probolinggo Cari Solusi

13 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pasca Yadnya Kasada, Satu Ton Sampah Berserakan di Kawasan Bromo

12 Juni 2025 - 16:20 WIB

Gunung Raung Erupsi, Kolom Abu Setinggi 750 Meter

11 Juni 2025 - 16:19 WIB

Inovasi Desa Purworejo Lumajang Ubah Sampah Organik Jadi Makanan Magot Bernilai Ekonomis Tinggi

28 Mei 2025 - 15:59 WIB

Dinilai Rusak Lingkungan, DPRD Jember Desak Operasional Perusahaan Tambak Dihentikan

27 Mei 2025 - 18:07 WIB

Trending di Lingkungan