Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 28 Sep 2024 19:56 WIB

Aktor Penyedia Bibit dan Pengepul Ganja di Lumajang Masih Buron


					Inilah wajah empat tersangka penanaman ganja di kawasan TNBTS. (Foto : Asmadi)
Perbesar

Inilah wajah empat tersangka penanaman ganja di kawasan TNBTS. (Foto : Asmadi)

Lumajang, – Sebanyak 41.152 ribu batang ganja dan 10 kilogram (kg) ganja kering diamankan oleh Polres Lumajang.

Puluhan ribu batang pohon ganja diamankan polisi dari 48 titik di Taman Nasional Bromo Tengger (TNBTS), Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Bahkan, empat tersangka penanaman ganja yakni, Ngatoyo (51), Bambang (32), Tono, dan Tukiyo warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Sesuro, Kabupaten Lumajang, berhasil diamankan. Sedangkan Edi penjual bibit dan pengepul ganja sedang Dalam Pencarian Orang (DPO/buron).

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainur Rofiq mengatakan, empat pelaku berhasil diamankan, sedangkan satu pelaku masih DPO.

“Satu orang hingga saat ini terus diburu. Pelaku yang menjadi DPO ini merupakan penyedia bibit dan pengepul ganja kering,” kata Rofiq di Mapolres Lumajang, Sabtu (28/9/2024).

Menurut dia, polisi terus memburu aktor utama penanaman ganja di kawasan TNBTS.

“Kalau peredarannya, masih di kawasan Lumajang saja,” katanya.

Meski telah menangkap empat orang dan seorang masuk DPO, Polres Lumajang akan terus menyelidiki kawasan TNBTS.

Sebab, tidak menutup kemungkinan lahan pohon terlarang itu masih ada di kawasan TNBTS.

“Setelah ini kami akan terus terjun ke lapangan guna melakukan pencarian lebih lanjut. Kami akan terus sisir semua area TNBTS sampai benar-benar bersih dari tanaman ganja,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan yang terdiri dari unsur Satnarkoba, Satreskrim dan Sat Samapta Polres Lumajang menggerebek ladang ganja ini.

Diketahui ladang ganja ini berada di kawasan TNBTS, di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Petugas harus berjuang lebih keras lagi mengingat lokasi titik ladang ganja semakin sulit dijangkau.

Selain harus membuat jalur yang tertutup semak belukar, petugas harus menuruni medan yang cukup ekstrem karena lokasi ladang ganja terletak pada tebing perbukitan TNBTS  yang memiliki kemiringan hingga 50 derajat. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 375 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal