Menu

Mode Gelap
Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah di Jember, Harga Jual Sembako Dibawah HET Terganjal Aturan, Pasien ‘Celebral Palsy’ di Kota Probolinggo Tidak Lagi Menerima Layanan Fisioterapi Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan Aktivitas Paralayang di Kawasan Bromo Viral, TNBTS Tegaskan Dilarang, Hormati Kesucian Adat Tengger Jelang Konfercab NU Kraksaan, JIN: Regenerasi Pengurus jadi Kunci, Kembalikan Marwah NU

Hukum & Kriminal · 17 Sep 2024 18:10 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Aki Truk, Dua Lainnya Buron


					Pelaku MF saat digelandang di Mapolres Pasuruan Kota. Perbesar

Pelaku MF saat digelandang di Mapolres Pasuruan Kota.

Pasuruan, –  Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap MF (25), warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

MF ditangkap lantaran terlibat dalam aksi pencurian aki truk yang aksinya sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV) dan viral di media sosial.

Pencurian ini terjadi pada (6/8/2024) lalu di Jalan Lombok, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, yang tak jauh dari rumah MF.

Dalam aksinya, MF berperan sebagai pengawas saat dua rekannya, R (buron) dan seorang lainnya yang identitasnya belum diketahui, membongkar aki truk yang terparkir di pinggir jalan menggunakan obeng dan kunci pas.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengatakan, penangkapan MF dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan rekaman CCTV.

“MF ditangkap di tepi jalan pada saat sedang mengamen,” jelas Choirul saat rilis kasus di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (17/9/2024).

Dari hasil penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan MF saat pencurian, dua buah aki merek GS, dan flashdisk yang berisi rekaman CCTV.

MF kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami terus memburu dua pelaku lain yang masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang, buron, Red.),” tambah Choirul. (*)

 

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal