Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 17 Sep 2024 18:10 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Aki Truk, Dua Lainnya Buron


					Pelaku MF saat digelandang di Mapolres Pasuruan Kota. Perbesar

Pelaku MF saat digelandang di Mapolres Pasuruan Kota.

Pasuruan, –  Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap MF (25), warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

MF ditangkap lantaran terlibat dalam aksi pencurian aki truk yang aksinya sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV) dan viral di media sosial.

Pencurian ini terjadi pada (6/8/2024) lalu di Jalan Lombok, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, yang tak jauh dari rumah MF.

Dalam aksinya, MF berperan sebagai pengawas saat dua rekannya, R (buron) dan seorang lainnya yang identitasnya belum diketahui, membongkar aki truk yang terparkir di pinggir jalan menggunakan obeng dan kunci pas.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengatakan, penangkapan MF dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan rekaman CCTV.

“MF ditangkap di tepi jalan pada saat sedang mengamen,” jelas Choirul saat rilis kasus di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (17/9/2024).

Dari hasil penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan MF saat pencurian, dua buah aki merek GS, dan flashdisk yang berisi rekaman CCTV.

MF kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami terus memburu dua pelaku lain yang masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang, buron, Red.),” tambah Choirul. (*)

 

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal