Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 25 Mei 2024 14:50 WIB

Polisi Gerebek Penjual Miras di Pasuruan, Puluhan Botol Disita


					TERJARING: Polsek Purwodadi, Polres Pasuruan, menjaring penjual miras sekaligus menyita barang buktinya. (foto: Moh. Rois). Perbesar

TERJARING: Polsek Purwodadi, Polres Pasuruan, menjaring penjual miras sekaligus menyita barang buktinya. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Aparat Polsek Purwodadi dan Polsek Pandaan, Polres Pasuruan, mengungkap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayahnya masing masing, Jumat (24/5/2024) malam.

Di wilayah Purwodadi, penggrebekan dilakukan di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi. Petugas mengamankan seorang pelaku berinisial IS (29) dan menyita 9 botol kecil minuman beralkohol merk ‘Bintang’ dan 10 botol arak.

Sementara di Kecamatan Pandaan, penggerebekan dilakukan di sebuah kios rokok di Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. Petugas menciduk RH (65) dan menyita 27 botol minuman beralkohol berbagai merk.

Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, melalui Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Bambang mengatakan, penggerebekan di dua tempat itu berawal dari informasi masyarakat.

Kemudian jajaran polsek masing-masing wilayah bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasilnya, di 2 lokasi tersebut ditemukan minuman beralkohol berbagai merk.

“Di wilayah Purwodadi petugas mengamankan barang bukti miras 9 botol kecil minuman beralkohol dan 10 botol arak. Sedangkan di Pandaan menyita 27 botol minuman beralkohol berbagai merk,” kata Bambang, Sabtu (25/5/24).

Selanjutnya, dijelaskan Bambang, para pelaku dan barang bukti tersebut diamankan ke mapolsek setempat. Di kantor polisi, para pelaku diperiksa oleh penyidik.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan No. 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan,” cetus Bambang. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal