Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 25 Mei 2024 14:50 WIB

Polisi Gerebek Penjual Miras di Pasuruan, Puluhan Botol Disita


					TERJARING: Polsek Purwodadi, Polres Pasuruan, menjaring penjual miras sekaligus menyita barang buktinya. (foto: Moh. Rois). Perbesar

TERJARING: Polsek Purwodadi, Polres Pasuruan, menjaring penjual miras sekaligus menyita barang buktinya. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Aparat Polsek Purwodadi dan Polsek Pandaan, Polres Pasuruan, mengungkap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayahnya masing masing, Jumat (24/5/2024) malam.

Di wilayah Purwodadi, penggrebekan dilakukan di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi. Petugas mengamankan seorang pelaku berinisial IS (29) dan menyita 9 botol kecil minuman beralkohol merk ‘Bintang’ dan 10 botol arak.

Sementara di Kecamatan Pandaan, penggerebekan dilakukan di sebuah kios rokok di Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. Petugas menciduk RH (65) dan menyita 27 botol minuman beralkohol berbagai merk.

Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, melalui Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Bambang mengatakan, penggerebekan di dua tempat itu berawal dari informasi masyarakat.

Kemudian jajaran polsek masing-masing wilayah bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasilnya, di 2 lokasi tersebut ditemukan minuman beralkohol berbagai merk.

“Di wilayah Purwodadi petugas mengamankan barang bukti miras 9 botol kecil minuman beralkohol dan 10 botol arak. Sedangkan di Pandaan menyita 27 botol minuman beralkohol berbagai merk,” kata Bambang, Sabtu (25/5/24).

Selanjutnya, dijelaskan Bambang, para pelaku dan barang bukti tersebut diamankan ke mapolsek setempat. Di kantor polisi, para pelaku diperiksa oleh penyidik.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan No. 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan,” cetus Bambang. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal