Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 25 Mei 2024 14:50 WIB

Polisi Gerebek Penjual Miras di Pasuruan, Puluhan Botol Disita


					TERJARING: Polsek Purwodadi, Polres Pasuruan, menjaring penjual miras sekaligus menyita barang buktinya. (foto: Moh. Rois). Perbesar

TERJARING: Polsek Purwodadi, Polres Pasuruan, menjaring penjual miras sekaligus menyita barang buktinya. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Aparat Polsek Purwodadi dan Polsek Pandaan, Polres Pasuruan, mengungkap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayahnya masing masing, Jumat (24/5/2024) malam.

Di wilayah Purwodadi, penggrebekan dilakukan di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi. Petugas mengamankan seorang pelaku berinisial IS (29) dan menyita 9 botol kecil minuman beralkohol merk ‘Bintang’ dan 10 botol arak.

Sementara di Kecamatan Pandaan, penggerebekan dilakukan di sebuah kios rokok di Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. Petugas menciduk RH (65) dan menyita 27 botol minuman beralkohol berbagai merk.

Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, melalui Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Bambang mengatakan, penggerebekan di dua tempat itu berawal dari informasi masyarakat.

Kemudian jajaran polsek masing-masing wilayah bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasilnya, di 2 lokasi tersebut ditemukan minuman beralkohol berbagai merk.

“Di wilayah Purwodadi petugas mengamankan barang bukti miras 9 botol kecil minuman beralkohol dan 10 botol arak. Sedangkan di Pandaan menyita 27 botol minuman beralkohol berbagai merk,” kata Bambang, Sabtu (25/5/24).

Selanjutnya, dijelaskan Bambang, para pelaku dan barang bukti tersebut diamankan ke mapolsek setempat. Di kantor polisi, para pelaku diperiksa oleh penyidik.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan No. 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan,” cetus Bambang. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal