Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 23 Apr 2024 18:46 WIB

Selundupkan Sabu-sabu ke Dalam Lapas, Perempuan asal Sidoarjo Diciduk Polisi


					TERBONGKAR: Wanita berinisial D-S-R, pelaku penyelundupan sabu-sabu di lapas saat dimintai keterangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota (Istimewa) Perbesar

TERBONGKAR: Wanita berinisial D-S-R, pelaku penyelundupan sabu-sabu di lapas saat dimintai keterangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota (Istimewa)

Probolinggo,- Wanita asal Sidoarjo, DSR (28) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap hendak menyelundupkan ke dalam lapas.

Pelaku disangka menyelundupkan sabu-sabu dimasukkan ke dalam makanan serta dengan modus membezuk salah satu warga binaan.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, terbongkarnya penyelundupan sabu ke dalam lapas ini bermula saat DSR hendak membezuk salah satu warga binaan di Lapas Kelas II B, Sabtu (13/4/24) lalu.

“Pelaku ini datang sekitar pukul 14.25 WIB, namun saat dilakukan pengecekan barang bawaan berupa roti yang hendak diberikan kepada salah satu warga binaan, ditemukan sabu-sabu di dalam roti yang dibawa pelaku,” ujar Zainullah, Selasa (23/4/24).

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui di dalam roti terdapat sabu-sabu seberat 7,1 gram, yang dibungkus dua klip kecil masing-masing 5.02 gram dan 2,08 gram.

DSR mengaku mengirim narkoba ke Lapas Kelas IIB Probolinggo atas perintah LPA (narapidana narkotika). Sebelum diantar ke Probolinggo, DSR bertemu J yang saat ini buron (masuk Daftar Pencarian Orang) di Terminal Bungurasih, Sidoarjo.

Setelah barang diberikan oleh J, DSR kemudian menuju Probolinggo dengan menaiki bus. Ia melanjutkan perjalanan ke lapas menggunakan ojek.

Dari mengantar narkotika tersebut, DSR mendapat upah Rp1 juta untuk setiap paket yang berhasil diantar ke tujuannya.

“DSR mau menjadi kurir karena faktor ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara,” ungkap Zainullah. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal