SOLUSI TERAKHIR: Gugatan waris di kantor PA Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, melonjak dalam setahun terakhir. (foto: Ali Ya'lu).

Gugatan Waris di Pengadilan Agama Kraksaan Probolinggo Melonjak, Apa Sebabnya?

Probolinggo,- Selain perkara cerai dan dispensasi kawin (DK), Pengadilan Agama (PA) Kraksaan juga menangani perkara waris. Bahkan, dalam setahun terakhir, jumlahnya mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Kraksaan, Faruq mengatakan, dalam setahun terakhir jumlah gugatan waris mencapai 15 perkara. Jumlah ini lebih banyak dua perkara dibandingkan tahun sebelumnya.

“Jadi yang tahun 2022 itu ada 13 perkara. Jadi ada peningkatan perkara untuk gugatan waris ini,” kata Faruq, Kamis (15/2/2024).

Ia menyebut, terdapat berbagai macam alasan yang disampaikan oleh ahli waris saat mengajukan gugatan waris ke pihaknya. Salah satunya karena menilai pembagian warisan tidak sesuai undang-undang.

“Intinya pemohon ingin mendapatkan hak warisnya secara adil tanpa mengenyampingkan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Faruq menjelaskan, membawa perkara waris ke PA merupakan langkah terakhir. Pasalnya, persoalan waris tentunya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun tak jarang, dalam pembagian waris, ada pihak-pihak yang merasa mendapatkan bagian yang tidak adil. Sehingga, mengajukan gugatan waris ke PA.

“Jika salah satu pihak sudah merasa tidak puas, maka memang ke sini mengajukan gugatan warisnya. Dalam memutus, tentu kami memperhatikan aturan dan hukum yang berlaku,” ucap dia memungkasi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Baca Juga  Hujan Penyebab Harga Cabai Meroket

Baca Juga

Harga Beras dan Gabah Jomplang Banget! Petani Lumajang Salahkan Beras Impor

Lumajang,- Harga beras premium di Kabupaten Lumajang kini mencapai Rp15.000 ribu per kilogram (kg). Ironisnya, …