Pedagang baju bekas impor di Probolinggo sedang melayani pembeli.

Larangan Impor Baju Bekas, Penjual di Kota Probolinggo Keberatan

Probolinggo – Pemerintah mempertegas larangan impor pakaian bekas, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Terkait peraturan ini banyak pedagang pakaian bekas yang mengeluh, tak terkecuali di Kota Probolinggo.

Larangan impor pakaian bekas tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2018 tentang Barang Dilarang Ekspor serta Barang Dilarang Impor.

Hal tersebut membuat sejumlah pedagang pakaian bekas impor di Kota Probolinggo mengeluh. Pasalnya, dari hasil jualan pakaian bekas ini, mereka mendapat penghasilan untuk kebutuhan hidup.

Salah satu penjual pakaian bekas impor, Yuni Dharma (46), warga Jalan Pandjaitan, Kelurahan Sukabumi mengaku, keberatan dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah. Pasalnya usaha yang telah ditekuninya sejak tiga bulan lalu ini lumayan menghasilkan.

“Saya keberatan, pasalnya dalam sebulan, pendapatan jual pakaian bekas impor yang saya lakoni ini sampai Rp2,5 juta. Namun itu pendapatan kotor, belum dipotong kulak,” ujarnya.

Selain itu, jika memang jualan pakaian bekas impor dilarang, Yuni mengaku, tidak tahu mau usaha apa. Meskipun bukan partai besar, namun usaha yang ia rintis bersama kakaknya ini untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kalau dilarang, saya mau usaha apa lagi. Usaha pakaian baju bekas impor merupakan usaha saya untuk mencari uang,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan pedagang pakaian bekas asal Desa Banjarsari, Abdul Satar. Ia mengaku, jualan baju bekas sejak 20 tahun silam ini merupakan pekerjaan utamanya. Dengan usaha ini, ia dapat menyekolahkan dua anaknya.

“Kalau memang usaha ini tidak boleh, terus untuk makan dan membiayai anak saya sekolah bagaimana,” ujarnya.

Satar mengaku, pakaian bekas yang ia jual cukup murah, berkisar antara Rp5-15 ribu. Sebelum menetap berjualan di Jalan Gubernur Suryo, ia berjualan keliling Probolinggo.

Baca Juga  Minim Inovasi, Bupati Lumajang Evaluasi Perumda BPR Bank Pasar

“Saya siap tidak jualan baju bekas ini, asalkan biaya hidup dan keperluan lainnya ditanggung. Jika tidak, ya saya akan tetap jualan baju bekas ini,” katanya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Bawang Merah Probolinggo Tersisih di Kalimantan, Ternyata ini Sebabnya?

Probolinggo,- Bawang merah asal Probolinggo dan sejumlah daerah di Jawa dikabarkan tidak bisa masuk ke Kalimantan …