Probolinggo,- Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Protokol Kecamatan Kraksaan, masih bertebaran. Sejauh ini, Satpol PP Kabupaten Probolinggo belum melakukan penurunan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto mengatakan, terkait penurunan APK milik partai politik hingga saat ini masih dalam proses kajian.
Sebab, APK di jalan protokol tersebut, terdapat dua regulasi yang berbenturan. Alhasil, Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah perlu melakukan kajian ulang.
“Di PKPU (jalan protokol) harus steril. Namun di peraturan daerah, boleh dengan syarat harus mengantongi izin,” kata Sugeng, Senin (29/1/2024).
Meski begitu, ia berjanji APK tersebut akan diturunkan jika masih bertebaran di hari tenang. Pihaknya pun terus menjalin komunikasi dengan para partai politik.
“Sebelum memasuki hari tenang, kami persilakan pihak parpol untuk menurunkan sendiri. Tapi jika tidak diturunkan sendiri sampai hari tenang, artinya mereka kan mempersilakan kami yang menurunkan,” ujarnya.
Dengan adanya dua regulasi yang berbenturan, pihaknya kini hanya menurunkan sejumlah reklame. Baik yang sudah usang termakan waktu atau pun yang izinnya sudah lewat.
“Kalau itu membahayakan bagi pengguna jalan, pasti kami turunkan,” ucapnya.
Ke depan, ia memberikan waktu bagi pihak parpol untuk menurunkan APK-nya sampai dengan 10 Februari mendatang.
Sebab, tanggal 11 Februari sudah memasuki hari tenang, tang artinya kampanye sudah tidak diperbolehkan lagi.
“Tanggal 11 Februari nanti, akan kami sisir dan turunkan,” ujarnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim