Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 10 Jan 2024 18:46 WIB

Dua Titik ETLE di Kota Probolinggo Aktif, Rekam 500 Pelanggar


					Salah satu titik pemasangan ETLE di Kota Probolinggo terletak di timur traffic light Randupangger. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

Salah satu titik pemasangan ETLE di Kota Probolinggo terletak di timur traffic light Randupangger. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Dua titik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di Kota Probolinggo telah aktif. Tercatat, setelah ETLE tersebut aktif, sebanyak 500 pengguna kendaraan terekam melakukan pelanggaran.

Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Tommi Hermanto mengatakan, dua titik ETLE yang terpasang di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota ini terdapat di Traffic Light Laweyan dan dan di Jalan Panglima Sudirman (timur Traffic Light Randupangger.

Dua perangkat ETLE tersebut sudah aktif untuk merekam pengguna jalan yang melanggar.

“Jadi pengaktifan ETLE tersebut setelah Polda Jawa Timur melalui Kakorlantas mendapat arahan pengoperasian ETLE. Sejak 2023 hingga awal 2024 ini ETLE tersebut sudah merekam sebanyak 500 pelanggaran pengguna kendaraan,” ujar Tommi, Rabu (10/1/2024).

Adapun jenis pelanggaran yang direkam di dua ETLE yang sudah difungsikan ini yakni, tidak memakai helm, berboncengan melebihi kapasitas motor, tidak memakai sabuk pengaman, dan berkendara melebihi marka.

Nantinya pelanggar yang terekam ETLE akan diberikan surat yang dikirim oleh pihak ketiga ke alamat rumah pelanggar. Namun jika dalam waktu tujuh hari pelanggar tidak membayar denda, maka STNK kendaraannya akan diblokir.

“Bagi pengguna kendaraan yang melanggar, pembayaran dendanya melalui bank setelah hasil sidang,” imbuh Tommi.

Satlantas Polres Probolinggo Kota sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan ETLE ini melalui media sosial, media mainstream, hingga radio.

Dengan pemberlakuan ETLE ini, maka pengguna kendaraan bisa lebih tertib berlalu lintas. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal