Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Religi & Pesantren · 20 Nov 2023 17:38 WIB

Gara-gara Marak Nikah Siri, Isbat Nikah di Kabupaten Probolinggo Melonjak


					Ilustrasi pernikahan. Perbesar

Ilustrasi pernikahan.

Probolinggo,- Isbat nikah marak terjadi di Kabupaten Probolinggo. Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.

Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo mencatat, sepanjang tahun ini berjalan, setidaknya sudah ada 75 permohonan isbat nikah yang telah diputus.

Dengan demikian, maka pernikahan yang telah dilangsungkan sebelumnya oleh pemohon, kini memiliki kekuatan hukum.

“Permohonan Isbat nikah biasanya diajukan oleh pasangan suami istri yang sebelumnya melakukan pernikahan siri. Karena siri, jadinya tidak tercatat di KUA,” kata Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Faruq, Senin (20/11/23).

Ia melanjutkan, untuk mendapatkan isbat nikah, antara suami dan istri harus sama-sama mengajukan permohonan. Sementara bagi pasangan yang salah satunya telah meninggal dunia, maka pihak yang masih hidup yang harus mengajukan permohonan.

“Semisal nikah siri, pernikahannya tidak tercatat di KUA, dan tidak mengajukan isbat nikah. Ini akan ada dampak ke depannya,” ujar dia.

Faruq menjelaskan, perkawinan yang tidak tercatat di KUA dan tidak mengajukan permohonan isbat nikah, dapat berdampak ke masa depan anak-anaknya terkait ahli waris.

Seorang anak yang lahir dari pasangan suami istri tanpa adanya catatan pernikahan, maka dalam perspektif hukum negara, tidak memiliki hak untuk menuntut warisan dari orang tuanya.

“Tanpa adanya pencatatan di KUA atau dengan isbat nikah, akan berdampak pada hak-hak yang ditimbulkan setelah adanya pernikahan. Karenanya banyak yang membuat permohonan Isbat nikah,” ucapnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam

10 April 2025 - 22:15 WIB

Berburu Barokah, Ribuan Jemaah Hadiri Haul Kiai Hasan Genggong ke-72

10 April 2025 - 16:48 WIB

TP PKK Lumajang Tebar Ilmu Perkuat Iman dengan Kajian Tafsir dan Tahsin Al-Qur’an

27 Maret 2025 - 15:41 WIB

NU Lumajang Beberkan Lima Keistimewaan yang Perlu Diketahui Saat Bulan Ramadhan

6 Maret 2025 - 11:54 WIB

Tentukan Awal Ramadhan, NU Kota Probolinggo Tunggu Sidang Isbat

26 Februari 2025 - 09:28 WIB

Perluas Dakwah, NU Krejengan Probolinggo Gelar Pelatihan Digital

10 Februari 2025 - 15:43 WIB

Mengenal Sofia, Aktivis asal Leces yang Kini Menakhodai Fatayat NU Kabupaten Probolinggo

27 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kreatif! Ponpes Azidan Barokatu Zainil Hasan Gelar Lomba Kreasi Tumpeng Sambut Hari Ibu

16 Desember 2024 - 19:43 WIB

Era Baru NU Kota Probolinggo Dimulai, Tiga Pilar jadi Spirit Gerakan

27 Oktober 2024 - 19:22 WIB

Trending di Religi & Pesantren