Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Religi & Pesantren · 20 Nov 2023 17:38 WIB

Gara-gara Marak Nikah Siri, Isbat Nikah di Kabupaten Probolinggo Melonjak


					Ilustrasi pernikahan. Perbesar

Ilustrasi pernikahan.

Probolinggo,- Isbat nikah marak terjadi di Kabupaten Probolinggo. Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.

Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo mencatat, sepanjang tahun ini berjalan, setidaknya sudah ada 75 permohonan isbat nikah yang telah diputus.

Dengan demikian, maka pernikahan yang telah dilangsungkan sebelumnya oleh pemohon, kini memiliki kekuatan hukum.

“Permohonan Isbat nikah biasanya diajukan oleh pasangan suami istri yang sebelumnya melakukan pernikahan siri. Karena siri, jadinya tidak tercatat di KUA,” kata Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Faruq, Senin (20/11/23).

Ia melanjutkan, untuk mendapatkan isbat nikah, antara suami dan istri harus sama-sama mengajukan permohonan. Sementara bagi pasangan yang salah satunya telah meninggal dunia, maka pihak yang masih hidup yang harus mengajukan permohonan.

“Semisal nikah siri, pernikahannya tidak tercatat di KUA, dan tidak mengajukan isbat nikah. Ini akan ada dampak ke depannya,” ujar dia.

Faruq menjelaskan, perkawinan yang tidak tercatat di KUA dan tidak mengajukan permohonan isbat nikah, dapat berdampak ke masa depan anak-anaknya terkait ahli waris.

Seorang anak yang lahir dari pasangan suami istri tanpa adanya catatan pernikahan, maka dalam perspektif hukum negara, tidak memiliki hak untuk menuntut warisan dari orang tuanya.

“Tanpa adanya pencatatan di KUA atau dengan isbat nikah, akan berdampak pada hak-hak yang ditimbulkan setelah adanya pernikahan. Karenanya banyak yang membuat permohonan Isbat nikah,” ucapnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Berkah MTQ XXXI Jatim, Ekonomi UMKM di Jember Ikut Tumbuh

17 September 2025 - 19:24 WIB

Perjuangan Ahmad Musaddad, Qari Tunanetra Asal Jember yang Tampil Memukau di MTQ XXXI Jatim

17 September 2025 - 15:16 WIB

Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember

16 September 2025 - 17:24 WIB

Kue Pasar Jadi Konsumsi MTQ XXXI Jatim, Pedagang Tradisional Jember Kebanjiran Pesanan

15 September 2025 - 14:57 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Belasan Tahun Berlatih Tilawah, Istiqamah dan Doa Guru Jadi Bekal Herman di Panggung MTQ Jawa Timur 2025

13 September 2025 - 07:29 WIB

Dinkes Jember Siapkan 175 Tim Medis untuk Sukseskan MTQ XXXI Jawa Timur 2025

12 September 2025 - 19:11 WIB

Trending di Pemerintahan