Probolinggo,- Isbat nikah marak terjadi di Kabupaten Probolinggo. Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang. Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo mencatat, sepanjang tahun ini berjalan, setidaknya sudah ada …
Baca Selengkapnya »