TERA ULANG: Petugas Diskopindag Kabupaten Lumajang saat mentera ulang di salah satu SPBU. (foto: Asmadi).

Cegah Kecurangan, Pemkab Lumajang Tera Ulang SPBU, Begini Temuannya

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (Diskopindag), mentera ulang beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah setempat. Tera ulang dilakukan untuk memastikan.. penjualan BBM oleh SPBU tanpa kecurangan.

Penera Ahli Muda di UPT Metrologi Legal Diskopindag Kabupaten Lumajang, Tedjo Herwijanto Pamoengkas menjelaskan, ada 18 SPBU yang tersebar di kota pisang. Dari jumlah itu, 14 SPBU sudah ditera ulang, sisanya belum.

“Upaya tera ulang SPBU setiap tahunnya dilakukan guna menjamin mutu konsumen. Dengan demikian, seluruh hak konsumen dapat terpenuhi seutuhnya,” kata Tedjo, Senin (9/10/2023).

Tera ulang, dijelaskan Tedjo, dilakukan untuk mengukur jumlah volume BBM dari mesin pompa BBM ke bejana ukur sehingga kesesuaian takaran bisa diketahui.

Empat SPBU yang belum ditera ulang, menurut Tedjo, bukan disebabkan adanya kendala teknis atau hambatan lain. Melainkan SPBU yang belum ditera ulang, masih menunggu antrian.

“Jadi memang hanya sedang menunggu jadwal gilirannya untuk dapat ditera, sesuai jadwal yang sudah ditentukan dengan waktu jatuh tempo setiap tahunnya,” bebernya.

Tedjo menekankan, bahwa tera ulang ini sangat penting. Selain menjamin seluruh hak konsumen, pemeriksaan itu juga berguna untuk memastikan alat takar berfungsi dengan baik.

“Nah, dengan alat takar yang berfungsi normal, tentu keakuratan jumlah pengisian bahan bakar tidak akan meleset dan masyatakat tidak perlu khawatir soal itu,” jelasnya.

Meski masih ada beberapa SPBU yang belum melakukan pemeriksaan rutin, Tedjo menyimpulkan bahwa SPBU-SPBU yang tersebar di Kabupaten Lumajang, sejauh ini aman dan belum ada indikasi melakukan kecurangan dalam penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Sejauh ini tidak pernah ditemukan oknum nakal dari SPBU, pasalnya pihak perusahaan tentunya juga akan dirugikan. Sehingga ada aturan ketat yang diterapkan perusahaan guna menjamin hal itu. Terlebih lagi ada sangsi jika tera ulang tidak dilakukan,” pungkasnya. (*)

Baca Juga  Shelter Dinsos Jadi Kantor Bawaslu, Belum Serah Terima

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Baca Juga

Lelang Proyek di Pemkot Pasuruan Tuai Kritik, Massa Ancam Turun Jalan

Pasuruan,- Kebijakan proses lelang di Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan tengah menjadi sorotan publik. Hal ini …