BERI KETERANGAN: Tiga anggota KPU Kab. Probolinggo saat konferensi pers beberapa waktu lalu. (foto: dok)

Banyak Bakal Calon Anggota Dewan di Probolinggo Masih Belum Memenuhi Syarat

Kraksaan,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo terus melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap berkas 734 bakal calon anggota dewan (BCAD) yang mendaftar.

Dalam prosesnya, KPU banyak menemukan persyaratan BCAD yang belum memenuhi syarat (BMS). Alhasil, perbaikan data pun harus dilakukan.

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Agus Hariyanto Andinata mengatakan, pihaknya memang banyak menemukan sejumlah persyaratan bacaleg yang BMS.

Mulai dari dokumen kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, hingga BCAD yang belum mengunggah maupun memperbaiki persyaratannya ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Misalnya untuk kesehatan, masih ditemukan dokumen yang dari Puskesmas. Ada juga yang belum mengunggah ke Silon,” kata Agus, Minggu (11/6/2023).

Selain itu, ada juga beberapa persyaratan lain yang banyak menjadi penyebab BMS. Di antaranya persyaratan ijazah. Banyak BCAD yang ijazahnya belum dilegalisasi.

“Banyak dari persyaratan BCAD (bacaleg) yang ijazahnya belum dilegalisasi, sehingga masih BMS,” ujar komisoner yang menggawangi Divisi Teknis ini.

Dengan adanya sejumlah temuan itu, pihaknya nanti akan menyampaikannya kepada partai politik (parpol) pengusung para BCAD yang masih BMS tersebut. Sehingga nantinya mereka dapat melakukan perbaikan.

“Setelah proses vermin, akan kami sampaikan hasilnya kepada parpol. Nanti akan ada proses perbaikan,” Agus memungkasi. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga  Waspada! 5 Kecamatan di Lumajang Berpotensi Terdampak Tsunami

Baca Juga

Gelar Rakercab, Gerindra Lumajang Sepakati Bunda Indah Maju Bacabup

Lumajang,- Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Dewan Pimpinan Cabang (PDC) Partai Gerindra Kabupaten Lumajang, sepakat mengusung …