Petugas gabungan berfoto di perlintasan yang telah ditutup (Foto: Istimewa).

Antisipasi Kecelakaan, Tiga Perlintasan KA di Sumberasih Ditutup

Probolinggo – Untuk mengantisipasi kecelakaan di perlintasan liar, PT. KAI Daop 9 Jember bersama Satlantas Polres Probolinggo Kota dan Dishub Kabupaten Probolinggo menutup tiga perlintasan liar di Kecamatan Sumberasih.

Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel), Satlantas Polres Probolinggo Kota, Aipda Eko Arisandi mengatakan, ada tiga perlintasan liar yang di tutup yakni, di Dusun Mawar, Desa Pesisir.

“Dari penutupan ini berdasarkan rapat yang digelar oleh Gubernur Jatim, yang kemudian ditindaklanjuti dengan rapat Forum LLAJ Kabupaten Probolinggo. Dari situlah dilakukan penutupan tiga perlintasan liar yang mana perlintasan ini dibuat untuk akses ke pemukiman warga, karena berbahaya, kemudian perlintasan tersebut ditutup,” ujarnya, Jumat (2/6/2023).

Meskipun tiga perlintasan ditutup, namun petugas tetap memberikan akses kepada warga yang biasa melintasi perlintasan tersebut dengan diarahkan ke perlintasan lain yang lebih aman dan aksesnya dapat dilewati mobil dan motor

Untuk penutupan perlintasan liar ini petugas menggunakan rel kereta api bekas. Sehingga dapat menghalangi pengguna kendaraan agar tidak bisa melintas di perlintasan tersebut

Satlantas Polres Probolinggo Kota sendiri terus berkomitmen mendukung PT. Kereta Api Daop 9 Jember untuk meningkatkan keselamatan.

“Tentunya Satlantas Polres Probolinggo Kota mendukung PT. KAI Daop 9 Jember dengan menutup perlintasan liar di wilayah Kabupaten Probolinggo agar ke depan tidak ada lagi kecelakaan di perlintasan kereta api liar,” kata Aipda Eko Arisandi.

Sementara, Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Anwar Yuli saat dikonfirmasi mengatakan, pertimbangan penutupan tiga perlintasan tersebut karena jarak antara perlintasan satu dengan yang lain berdekatan, sehingga sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 36 Tahun 2011, tentang Perpotongan atau persinggungan Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lai

Baca Juga  Gempa Bumi 6,1 Magnitudo Guncang Tuban, Bergetar Hingga Pasuruan

“Dari peraturan tersebut, jarak antar perlintasan ini minimal 800 meter, selain itu, dengan dekatnya jarak antara satu perlintasan dengan perlintasan lain meningkatkan potensi kecelakaan,” ujarnya.

Dengan ditutupnya perlintasan ini, PT. KAI Daop 9 Jember mengimbau kepada warga untuk menggunakan perlintasan resmi yang jaraknya tidak jauh dari perlintasan yang ditutup. Selain itu, sebelum melintas berhenti dan tengok kanan dan kiri

“Kami juga berterima kasih kepada stakeholder di Probolinggo yang telah berkolaborasi untuk meningkatkan keselamatan baik pengguna jalan, maupun keselamatan kereta api,” imbuhnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Setelah 6 Jam, Amukan Si Jago Merah di GM Plaza Lumajang Berhasil Dipadamkan

Lumajang,- Setelah 6 jam lebih, api yang membakar pusat perbelanjaan Graha Mulya (GM) Plaza di …