Ketua DPC K-Sarbumusi Kab. Probolinggo, Babul.

Menjaga ‘Kewarasan’ Pers dalam Pemilu Tahun 2024

Fungsi pers sebagai sarana informasi, edukasi dan kontrol sosial serta nilai-nilai moral maupun etik profesi wartawan, tidak boleh terjerembab dalam pusara politik praktis. Jurnalis pun tidak boleh menggunakan standar ganda.


Penulis : Babul*

Memasuki tahun politik, Dewan Pers mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 01/SE-DP/XII/2022 Tentang Kemerdekaan Pers yang Bertanggung Jawab Untuk Pemilu 2024 yang Berkualitas. Dalam SE itu, jurnalis yang terlibat dalam politik praktis diminta mengundurkan diri secara permanen atau sementara.

Setali tiga uang, sejumlah organisasi kewartawanan yang menjadi konstituen Dewan Pers mengambil sikap serupa. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) lewat rilisnya, mendesak jurnalis yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja.

Langkah yang diambil Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) lebih ekstrim. PWI mengeluarkan SE bahwa Pengurus PWI di Pusat maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mengikuti atau terlibat dalam tim sukses kontestasi politik baik Pilpres, Pilkada maupun Pemilu Legislatif harus mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi.

Dapat difahami, bahwa langkah-langkah yang diambil Dewan Pers, AJI, PWI dan organisasi pers lainnya, semata-mata demi menjaga ‘kewarasan pers’ itu sendiri. Produk-produk jurnalistik harus tetap sehat agar masyarakat yang mengkonsumsi pemberitaan pemilu tetap bermartabat.

Fungsi pers sebagai sarana informasi, edukasi dan kontrol sosial serta nilai-nilai moral maupun etik profesi wartawan, tidak boleh terjerembab dalam pusara politik praktis. Jurnalis pun tidak boleh menggunakan standar ganda, menjadi jurnalis sekaligus kontestan politik ataupun tim sukses.

Dalam konteks pemilu, media massa memainkan peran yang sangat penting sebagai penghubung antara pemilih dan kandidat. Namun, menjaga kewarasan pers selama pemilu merupakan tantangan nyata.

Kewarasan pers dalam pemilu, tak terkecuali di Pemilu 2024, adalah isu yang kompleks dan penting. Kewarasan pers mengacu pada kemampuan media massa untuk melaporkan secara obyektif, akurat, dan seimbang tentang pemilu tanpa memihak pihak atau mempengaruhi pandangan publik.

Baca Juga  Rekapitulasi Dapil Kedopok Tuntas, ini 5 yang Jadi Anggota Dewan

Kenapa menjaga kewarasan pers dalam pemilu ini sangat penting? agar proses demokrasi berjalan dengan baik, transparan dan adil.

Bagaimana Menjaga Kewarasan Pers dalam Tahun Politik?

Pers, menurut Thomas Jefferson (1743-1826), Presiden ke-3 Amerika Serikat yang juga seorang filusuf, adalah instrumen paling baik dalam pencerahan dan meningkatkan kualitas manusia sebagai makhluk rasional, moral, dan sosial. Dengan demikian, produk pers tidak hanya berguna bagi manusia namun pada publik.

Pers harus mampu menjaga kebebebasan berfikir masyarakat, mencerdaskan dan menjaga netralitasnya, apalagi saat tahun politik di negara demokrasi seperti Indonesia. Berikut beberapa hal yang dapat membantu menjaga kewarasan pers dalam pemilu 2024:

Kebebasan Pers: Penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan kebebasan pers yang memadai. Undang-Undang Pers yang jelas dan kuat dapat melindungi wartawan dan media massa dari tekanan atau ancaman yang dapat mempengaruhi kewarasan pemberitaan mereka.

Penegakan Hukum: Hukum harus ditegakkan dengan tegas terhadap praktik-praktik yang merugikan kewarasan pers, seperti penyebaran informasi palsu atau manipulasi fakta. Penegakan hukum yang adil dan transparan akan memberikan sinyal kuat bahwa pelanggaran terhadap kewarasan pers tidak akan ditoleransi.

Etika Jurnalisme: Etika jurnalisme memainkan peran kunci dalam menjaga kewarasan pers selama pemilu. Media harus mengikuti prinsip-prinsip seperti keberimbangan, keadilan, akurasi, dan transparansi. Mereka harus menghindari menerbitkan berita palsu atau mengambil pendekatan sensasionalis yang dapat merusak proses demokrasi. Para jurnalis harus memisahkan opini dari fakta dan memberikan analisis yang berimbang.

Literasi Media: Peningkatan literasi media di kalangan masyarakat adalah hal penting untuk menjaga kewarasan pers dalam pemilu. Masyarakat harus mampu memahami dan menilai informasi yang mereka terima dari media. Pendidikan media yang inklusif dan menyeluruh dapat membantu masyarakat dalam mengembangkan keterampilan kritis, seperti verifikasi fakta dan pengenalan bias, yang diperlukan untuk memahami informasi yang mereka terima selama pemilu.

Baca Juga  PKN Abstain Dukung Capres-cawapres, Anas Urbaningrum Beberkan Alasannya

Mendukung Media Independen: Mendorong keberadaan media independen yang kuat dan beragam adalah penting untuk menjaga kewarasan pers. Kekuatan media independen adalah kemampuannya untuk melaporkan dengan independen tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik atau ekonomi tertentu.

Faktor Teknologi: Dalam era digital, penyebaran informasi dapat dengan mudah dimanipulasi. Penting bagi pemerintah, lembaga terkait, dan media massa untuk mengembangkan kemampuan dalam mengidentifikasi dan menanggapi penyebaran informasi palsu atau disinformasi.

Transparansi dan Akses Informasi: Memastikan transparansi dalam proses pemilu dan memberikan akses yang memadai terhadap informasi kepada media dan masyarakat umum adalah penting untuk menjaga kewarasan pers. Semakin banyak informasi yang tersedia, semakin baik media dapat melaporkan dengan akurat dan seimbang.

Jadi, penting untuk diingat bahwa menjaga kewarasan pers bukanlah tugas yang mudah. Menjaga pemberitaan pers tetap sehat harus melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga terkait, media massa, dan masyarakat umum.

Kolaborasi dan komitmen dari semua pihak diperlukan dan amat menentukan untuk memastikan bahwa pemilu 2024 dipandu oleh pemberitaan yang kredibel dan berkualitas tinggi. Semoga!

 

*Penulis adalah Ketua DPC Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Kab. Probolinggo.

Baca Juga

Informasi Rekrutmen AdHoc Pilkada Beredar, KPU Kabupaten Probolinggo Beri Tanggapan Begini

Probolinggo,- Beredar informasi, badan adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo yakni, Panitia Pemilihan Kecamatan …