Menu

Mode Gelap
Dorong Wisatawan Kenali Budaya Tengger, Bupati Gus Haris Siapkan Kalender Even di Bromo Bocah 7 Tahun yang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Wonorejo Dianiaya Saat Bermain di Halaman Rumah Isak Tangis Pecah Saat Jenazah Bocah 7 Tahun Tiba di Rumah Duka Hari Raya Karo, 3 Desa Lereng Bromo Probolinggo Gelar Ritual Tari Sodoran Bocah 7 Tahun di Wonorejo Pasuruan Tewas Akibat Dipukul Tetangga Pemkot Probolinggo Bakal Sebar 58 CCTV, Telan Anggaran Rp175 Juta per Titik

Hukum & Kriminal · 29 Mei 2023 18:04 WIB

Tarik Pungli PTSL, Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Diringkus


					Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jackson Situmorang, saat memimpin rilis ungkap kasus pungli PTSL. (foto: Asmadi) Perbesar

Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jackson Situmorang, saat memimpin rilis ungkap kasus pungli PTSL. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Polres Lumajang mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) dan perangkat Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Padahal, program PTSL yang notabene program pemerintah, tidak dipungut biaya apapun. Namun tidak demikian halnya di Desa Mojosari, yang justru tidak gratis.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum, sedikitnya 88 orang warga Desa Mojosari yang menjadi korban pungutan liar PTSL.

“Untuk saat ini, ada 88 lebih warga Desa Mojosari menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp70 jutaan, barang bukti sudah kami sita,” kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jackson Situmorang, Senin (29/5/2023).

Jackson menyampaikan, dua orang pelaku dalam perkara tersebut sudah ditangkap, yakni AS selaku kepala desa, dan IF yang menjabat sebagai kasi pemerintahan di desa tersebut.

Selain uang tunai, polisi juga menyita barang bukti 88 akta tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), 20 akta tanah yang terdaftar di PTSL, satu unit komputer dan sejumlah kwitansi pembayaran.

Menurut Jackso, potensi kerugian diprediksi diatas Rp70 juta. Sebab warga yang sudah membuat akta lewat PTSL, sebanyak 111 orang dari 271 bidang tanah.

“Kalau kita kalkulasikan, 160 orang dengan nominal jumlah pungutan yaitu Rp2.250.000, maka jumlah pungutannya itu sebanyak Rp360 juta,” tandas Jackson.

Jika tidak cepat diungkap, disampaikan Jackson, bisa jadi jumlah korban akan semakin banyak. “Jumlah pungutannya mulai Rp2.250.000 hingga Rp11.100.000 per bidang tanah,” ucap Kapolres. (*)

Editor Mohamad S
Publisher Zainul Hasan

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Ringkus 9 Pelaku Pencurian, Termasuk Maling Motor yang Beraksi saat Salat Jumat

8 Agustus 2025 - 19:20 WIB

Puluhan Budak Narkoba Diringkus Polres Probolinggo, Ada 25 Kasus

8 Agustus 2025 - 17:45 WIB

Lagi, Sepeda Motor Mahasiswa KKN di Lumajang Digondol Maling

8 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Kabur Saat Diminta Tunjukkan Barang Bukti, Jambret Bercelurit Ditembak Polisi

8 Agustus 2025 - 08:37 WIB

Polisi Tangkap Jambret Bercelurit yang Lukai Korban di Kota Pasuruan

7 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku

6 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

6 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Pengoplosan LPG, Keutungan Tersangka Ratusan Juta

6 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Pasca Pembuangan Bayi di Teras Rumah, Polisi Periksa 3 Saksi dan Rekaman CCTV

6 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal