Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 20 Mei 2023 18:32 WIB

Hasil Olah TKP, Patung Ganesha Dipastikan Jatuh Kawah Bromo


					Kapolres Probolinggo menunjukkan kain yang sebelumnya terpasang pada patung yang ditemukan saat olah TKP. Perbesar

Kapolres Probolinggo menunjukkan kain yang sebelumnya terpasang pada patung yang ditemukan saat olah TKP.

Probolinggo – Pasca hilangnya Patung Ganesha di bibir kawah Gunung Bromo pada Rabu (17/05/23), Polres Probolinggo kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil olah TKP kedua ini dipastikan bahwa patung tersebut terjatuh ke dalam kawah Bromo.

Hal itu disampaikan Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi di hadapan para wartawan, Sabtu sore (20/05/23) di kantor TNBTS di Dusun Cemorolawang, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura.

Dikatakan setelah adanya laporan hilangnya Patung Ganesha, petugas gabungan dari Polsek Sukapura, TNBTS, dan warga Tengger langsung melakukan dua kali olah TKP, Rabu dan Jumat lalu.

“Jadi pada olah TKP kedua, petugas menggunakan alat. Dari olah TKP inilah petugas berhasil menemukan sejumlah petunjuk. Yakni, sejumlah potong kain dan serpihan yang diduga bagian dari Patung Ganesha,” ujarnya.

Penemuan barang bukti petunjuk tersebut, setelah petugas menerbangkan drone mengarah ke kawah, namun kamera menyorot ke arah tempat Patung Ganesha sebelum hilang. Dari situlah baru ditemukan kain yang sebelumnya terikat pada patung.

Kemudian dengan menggunakan tali, petugas dan warga turun sekitar 50 meter untuk mengambil kain berwarna kuning dan putih. Tak hanya menemukan kain, petugas menemukan serpihan yang diduga dari bagian Patung Ganesha.

“Jadi dari temuan dan penyelidikan, disimpulkan bahwa Patung Ganesha tersebut jatuh ke arah kawah. Selain itu jatuhnya patung ini diduga karena cuaca angin yang kencang serta faktor lain. Sehingga saat patung tersebut terjatuh, kain yang terikat pada patung terlepas,” ujarnya.

Selain itu, kepastian Patung Ganesha tersebut jatuh ke arah kawah terlihat dari kain berwarna kuning yang masih terikat jelas. “Hal ini berbeda jika patung tersebut diambil atau dicuri oleh seseorang, maka kain warna kuning dan putih saat ditemukan ikatannya akan lepas,” kata AKBP Arsya.

Sementara, Ketua Paruman Dukun Tengger, Sutomo mengatakan, setelah Patung Ganesha tersebut hilang, dilakukan rapat. Intinya, hilangnya Patung Ganesha ini tidak perlu dipermasalahkan.

“Intinya, kami dari Dukun Tengger tidak mempermasalahkan hilangnya Patung Ganesha tersebut, karena patung tersebut kita pasang di lokasi bibir kawah pada tahun 2012. Jika memang ada yang mengambil akan ada dampak negatif yang didapat si pengambil,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

1 Mei 2025 - 19:16 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

1 Mei 2025 - 16:43 WIB

Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

1 Mei 2025 - 15:40 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Trending di Hukum & Kriminal