Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Politik · 10 Mei 2023 08:16 WIB

Belum Ada Bacaleg Daftar, KPU Kota Pasuruan ‘Warning’ Parpol


					SOSIALISASI: KPU Kota Pasuruan menggelar sosialisasi pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu Tahun 2024, beberapa waktu lalu. (foto: dok) Perbesar

SOSIALISASI: KPU Kota Pasuruan menggelar sosialisasi pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu Tahun 2024, beberapa waktu lalu. (foto: dok)

Pasuruan,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan telah membuka pendaftaran bagi bakal calon legislatif (bacaleg) selama lebih dari sepekan. Namun, hingga Selasa (9/5/2023), belum ada satu pun partai politik (parpol) yang menyodorkan daftar bacalegnya. 

Anggota KPU Kota Pasuruan, Helmi menjelaskan, KPU telah memberikan link jadwal pendaftaran kepada 18 parpol peserta pemilu 2024. Namun, hanya delapan parpol yang telah mengisi jadwal.

Meski berkas pendaftaran dapat diunggah ke SILON (Sistem Informasi Pencalonan), namun ada beberapa dokumen fisik yang harus diserahkan langsung ke kantor KPU. Seperti model B pengajuan dan B daftar calon, serta lampiran persetujuan dari DPP.

“Parpol yang telah mengisi jadwal pendaftaran dijadwalkan akan mendaftar ke KPU pada tanggal 12, 13, dan 14 Mei,” kata komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan ini.

KPU Kota Pasuruan mengimbau agar parpol tidak mendaftarkan bacaleg di masa injury time. Sebab hal tersebut akan membuat parpol tidak memiliki waktu yang cukup jika harus memperbaiki dokumen pendaftaran.

“Jika parpol mendaftar pada masa injury time dan dokumen pendaftaran tidak lengkap, maka konsekuensinya adalah bacaleg tersebut akan dicoret karena tidak ada waktu untuk memperbaiki dokumen pendaftaran,” wantinya. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Trending di Politik