Bos Tambang Ilegal Gempol Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp75 M

Pasuruan,- Sidang perkara tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memasuki agenda tuntutan.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis (01/12/2022) siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Andrias Tanudjaja dengan hukuman lima tahun penjara.

JPU menyebut bahwa terdakwa Andrias Tanudjaja terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penambangan tanpa izin atau ilegal.

Andrias dijerat pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil menjatuhkan pidana penjara kepada Andrias Tanudjaja selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU.

Selain dituntut pidana penjara selama 5 tahun, JPU juga menuntut Andrias membayar denda sebesar Rp75 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Menurut JPU, hal-hal memberatkan yang dijadikan pertimbangan antara lain, pertama, perbuatan Andrias merusak lingkungan dan berpotensi menyebabkan bencana alam.

Kedua, perbuatan Andrias mengakibatkan terisolirnya 34 KK di Desa Bulusari. Ketiga, Andrias dinilai memanfaatkan institusi TNI AL untuk memperlancar kegiatan yang dilakukan, sehingga mencoreng marwah institusi TNI AL.

Keempat, Andrias dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Kelima, Andrias tidak mengakui perbuatannya sama sekali.

Sidang kemudian ditutup Ketua Majelis Hakim, Ahmad Shuhel Najir yang mengatakan, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa Andrias Tanudjaja.(*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga  Drainase dan Atap Pintu Masuk Terminal Bayuangga Segera Diperbaiki

Baca Juga

Rawan jadi Target Kejahatan, Toko Emas Diimbau Pasang CCTV

Probolinggo,- Meningkatnya mobilisasi masyarakat untuk berbelanja kebutuhan jelang lebaran, khususnya perhiasan, membuat Polres Probolinggo Kota …