Menu

Mode Gelap
Truk ODOL di Puger Jember Tuai Polemik, DPRD Panggil Dishub Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Soroti Plaza Gempol, Desak Perbaikan Manajemen Omah Duren, Sajikan Legitnya Durian Montong di Dataran Tinggi Lumbang Tenaga Non-ASN Jember Menjerit! Honor Tak Cair, Wadul ke DPRD Pengunjung Keluhkan Tarif Pendamping Pendakian ke Ranu Kumbolo Lumajang Pj Bupati Lumajang Minta Pengelolaan Administrasi Jadi Kunci Utama dalam Program Pembangunan yang Efektif

Pemerintahan · 4 Nov 2022 18:16 WIB

Wabup Lumajang Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif Perangi Rokok Ilegal


					Wabup Lumajang Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif Perangi Rokok Ilegal Perbesar

Lumajang,- Wakil Bupati (Wabup) Lumajang, Indah Amperawati mengajak warga di Desa Sidorejo, Kecamatan Rowokangkung, untuk bersama-sama memerangi rokok ilegal.

Hal itu disampaikan Bunda Indah, sapaan akrabnya, kepada puluhan warga yang hadir saat membuka Sosialisasi Barang Kena Cukai di kantor Kecamatan Rowokangkung, Kamis (3/11/22).

Wabup menyebut, masyarakat bisa membedakan rokok legal dan rokok ilegal, salah satunya dengan harga rokok. Rokok ilegal biasanya memiliki harga jauh lebih murah di bawah rokok legal.

“Biasanya yang bercukai sama yang tidak bercukai itu harganya selisih jauh, makanya harus hati-hati yang menjual dan membeli,” ucap Bunda Indah.

Wabup meminta masyarakat untuk tidak menjual ataupun membeli rokok ilegal, karena para penjual rokok ilegal akan mendapatkan sanksi berupa hukum pidana dengan ancaman satu tahun penjara jika melakukannya.

Masyarakat, menurut Bunda Indah, harus berpartisipasi aktif dengan melapor jika mendapati ada praktik jual beli rokok ilegal di sekitar tempat tinggalnya.

“Kalau bisa masyarakat juga membantu. Bagaimanapun ini untuk negara, nanti juga akan kembali ke masyarakat lagi,” pungkas dia.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Lumajang, Matali Bilogo mennyebut, sosialisasi Barang Kena Cukai digelar untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat. Sehingga mereka tidak sembarangan membeli, mengonsumsi atau mengedarkan barang-barang yang tidak memiliki cukai resmi, seperti halnya rokok.

“Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat termasuk rokok ilegal, agar masyarakat paham dan mampu memberikan sumbangsih barang ilegal cukai yang ditemui di sekitarnya,” pungkas Mattali. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tenaga Non-ASN Jember Menjerit! Honor Tak Cair, Wadul ke DPRD

10 Februari 2025 - 18:41 WIB

Pj Bupati Lumajang Minta Pengelolaan Administrasi Jadi Kunci Utama dalam Program Pembangunan yang Efektif

10 Februari 2025 - 17:43 WIB

Efisiensi Anggaran, Wali Kota – Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih Tolak Mobil Dinas Baru

8 Februari 2025 - 23:54 WIB

Tenaga Honorer Segera Dirumahkan, Pemkab dan DPRD Lumajang Pasrah

7 Februari 2025 - 14:46 WIB

Inilah Dampak Jika Ratusan Tenaga Honorer Lumajang Dipecat

5 Februari 2025 - 11:22 WIB

Ratusan Pegawai Honorer di Lumajang Akan Dipecat

5 Februari 2025 - 09:39 WIB

Soal Pelantikan Kepala Daerah, Pemkab Lumajang Tetap Kawal Kebijakan Pemerintah Pusat

4 Februari 2025 - 14:52 WIB

Anggaran Seremonial Perangkat Daerah di Lumajang Dipotong 50 Persen

2 Februari 2025 - 14:39 WIB

Soal PMK, DPRD Usulkan Dana BTT ke Pemkab Lumajang

31 Januari 2025 - 17:27 WIB

Trending di Kesehatan