Tidak Berizin, Walikota dan Petugas Gabungan Segel Tempat Karaoke

Probolinggo – Petugas gabungan dari Satpol PP, Polres Probolinggo Kota, MUI, Kemenag, dan Kodim 0820, pada Selasa siang (1/11/2022) menyegel tempat karaoke. Sebelum penyegelan, petugas gabungan sempat mendapat penolakan oleh sejumlah orang, namun petugas tetap melakukan penyegelan.

Setibanya di lokasi, petugas gabungan, yang dipimpin langsung oleh Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin, langsung mendatangi pintu masuk tempat yang diduga sebagai tempat karaoke. Namun, saat hendak dibuka, pintu masuk karaoke dikunci.

Saat bersamaan, sejumlah orang yang mengaku sebagai penyewa tempat karaoke langsung menemui walikota dan rombongan untuk menjelaskan bahwa sebelum mendirikan tempat karaoke ini, sempat terjadi adu mulut, dimana penyewa mengaku telah mengajukan izin hingga instansi terkait datang dan melakukan survei.

“Karaoke ini merupakan fasilitas hotel yang mana dalam aturan yang dilarang adalah diskotik, klab malam dan panti pijat,l. Kami akan menunggu surat penolakan dari Pemkot Probolinggo, yang nantinya akan kami gugat ke pengadilan,” ujar kuasa hukum penyewa tempat, Fariji.

Meskipun ada penolakan, petugas gabungan tetap melakukan penyegelan di pintu tempat karaoke dengan menggunakan stiker bertuliskan “Disegel”. Selain petugas gabungan, penyegelan pintu karaoke ini juga disaksikan MUI Kota Probolinggo dan serta Kemenag Kota Probolinggo.

Walikota mengatakan, penindakan dengan penyegelan ini dilakukan karena adanya fleyer yang sudah tersebar bahwa karaoke telah dibuka. Selain itu pemilik yang sudah dipanggil tidak bisa menunjukkan izin, maka pada hari ini dilakukan penyegelan.

“Sesuai perda yang berlaku, maka tempat hiburan malam tidak boleh buka dan tempat karaoke yang saat ini telah disegel akan terus kami pantau. Jika tetap beroperasi bahkan membuka segel, maka akan ada langkah hukum yang berlaku,” ujar walikota.

Baca Juga  Banyak Pasar Kumuh dan Bau, Disperindag Canangkan Lomba Pasar Bersih

Sementara, Pemilik Hotel Tampiarto, Maharianto mengatakan, dalam perjanjian dengan penyewa tempat yakni sistemnya menyewa enam kamar selama satu tahun. “Saya tidak tahu kalau kamar yang disewa tersebut digunakan karaoke,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

TPID Kota Probolinggo Buka Warung Sembako, Harga tak Menguras Kantong

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUMP), …