Menu

Mode Gelap
Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

Hukum & Kriminal · 1 Nov 2022 09:43 WIB

Sidang Tambang Ilegal Gempol, PN Bangil Periksa Lokasi


					Sidang Tambang Ilegal Gempol, PN Bangil Periksa Lokasi Perbesar

Pasuruan,- Perkara tambang ilegal dengan terdakwa Andreas Tanudjaja memasuki tahap pemeriksaan setempat atau sidang di lokasi tambang di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (31/10/2022).

Dalam persidangan ini, terdakwa Andreas Tanudjaja dihadirkan. Selain itu, sejumlah saksi diantaranya Kepala Desa Bulusari dan beberapa pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga dihadirkan.

Kepala Desa (Kades) Bulusari, Siti Nurhayati, dalam kesaksiannya mengungkapkan, galian tambang berada diatas lahan seluas 5 hektar terjadi sejak Tahun 2017. Saat itu kondisi lahan masih bukit.

“Sebelum saya menjadi Kades pada tahun 2017 sampai 2019 sudah terjadi pengerukan,” kata Siti.

Menurut Siti, selama menjabat sebagai Kades Tahun 2020, ia mengaku pernah didatangi oleh dua orang suruhan terdakwa Andreas Tanudjaja. Mereka datang untuk memberitahu bahwa di area tersebut akan dibangun perumahan prajurit sebanyak 500 unit.

“Saya tanya terkait soal izin perumahan, kedua orang suruhan terdakwa ini menjawab masih tahap proses,” kata Siti.

Sementara saksi lain, Eddy Supriyanto mantan Kadis DPMPT Kabupaten Pasuruan menyatakan, tahun 1996 PT TS memiliki izin eksplorasi tambang. Masa izinnya tiga tahun.

Setelah itu oleh Pemkab Pasuruan tidak dikeluarkan izinnya karena si penambang PT TS tidak melakukan kewajibannya melakukan reklamasi bekas tambang.

“Sedangkan, PT PTP ini dipastikan tidak memiliki izin tambang alias ilegal. Selama melakukan penambangan di Bulusari, pihak PT PTP belum memiliki izin tambang,” kata Eddy.

Ketika ditanya Mejelis Hakimbterkait keperuntukan dikawasan tersebut, Eddy menjelaskan, bahwa kawasan tersebut masuk pertanian kering, bukan tambang ataupun pemukiman.

“Kawasan ini masuk kawasan pertanian kering,” jelasnya singkat.

Pengecekan di lokasi selesai sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah mendatangi lokasi, Majelis Hakim dan rombongan kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil untuk melanjutkan sidang. (*) 

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal