Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 1 Nov 2022 09:43 WIB

Sidang Tambang Ilegal Gempol, PN Bangil Periksa Lokasi


					Sidang Tambang Ilegal Gempol, PN Bangil Periksa Lokasi Perbesar

Pasuruan,- Perkara tambang ilegal dengan terdakwa Andreas Tanudjaja memasuki tahap pemeriksaan setempat atau sidang di lokasi tambang di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (31/10/2022).

Dalam persidangan ini, terdakwa Andreas Tanudjaja dihadirkan. Selain itu, sejumlah saksi diantaranya Kepala Desa Bulusari dan beberapa pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga dihadirkan.

Kepala Desa (Kades) Bulusari, Siti Nurhayati, dalam kesaksiannya mengungkapkan, galian tambang berada diatas lahan seluas 5 hektar terjadi sejak Tahun 2017. Saat itu kondisi lahan masih bukit.

“Sebelum saya menjadi Kades pada tahun 2017 sampai 2019 sudah terjadi pengerukan,” kata Siti.

Menurut Siti, selama menjabat sebagai Kades Tahun 2020, ia mengaku pernah didatangi oleh dua orang suruhan terdakwa Andreas Tanudjaja. Mereka datang untuk memberitahu bahwa di area tersebut akan dibangun perumahan prajurit sebanyak 500 unit.

“Saya tanya terkait soal izin perumahan, kedua orang suruhan terdakwa ini menjawab masih tahap proses,” kata Siti.

Sementara saksi lain, Eddy Supriyanto mantan Kadis DPMPT Kabupaten Pasuruan menyatakan, tahun 1996 PT TS memiliki izin eksplorasi tambang. Masa izinnya tiga tahun.

Setelah itu oleh Pemkab Pasuruan tidak dikeluarkan izinnya karena si penambang PT TS tidak melakukan kewajibannya melakukan reklamasi bekas tambang.

“Sedangkan, PT PTP ini dipastikan tidak memiliki izin tambang alias ilegal. Selama melakukan penambangan di Bulusari, pihak PT PTP belum memiliki izin tambang,” kata Eddy.

Ketika ditanya Mejelis Hakimbterkait keperuntukan dikawasan tersebut, Eddy menjelaskan, bahwa kawasan tersebut masuk pertanian kering, bukan tambang ataupun pemukiman.

“Kawasan ini masuk kawasan pertanian kering,” jelasnya singkat.

Pengecekan di lokasi selesai sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah mendatangi lokasi, Majelis Hakim dan rombongan kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil untuk melanjutkan sidang. (*) 

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal